DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Peluncuran program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Jembrana, Bali, berapa hari lalu disambut baik dalam upaya transisi energi.
Namun, berbagai kalangan pemerhati lingkungan dan energi berharap kuota 100 GW tidak hanya dikuasai segelintir orang, tetapi juga dapat dinikmati masyarakat luas, khususnya dari rumah tangga.
“Kalau pemerintah serius mengejar 100 GW PLTS, maka masyarakat juga harus diberi kesempatan untuk ikut membangun 100 GW tersebut. Jangan sampai transisi energi hanya menjadi proyek besar yang dimiliki segelintir investor, sementara masyarakat yang ingin memasang PLTS Atap justru dibatasi,” ujar Sisilia Nurmala Dewi, Country managers 350 Indonesia
Saat ini pengembangan PLTS Atap masih menghadapi berbagai pembatasan setelah diterbitkannya Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut menerapkan kuota pengembangan PLTS Atap, mengatur periode pengajuan, serta menghapus mekanisme perhitungan kelebihan energi listrik yang diekspor ke jaringan PLN sebagai pengurang tagihan listrik.
Kondisi tersebut berpotensi memperlambat pertumbuhan PLTS Atap, padahal pembangkit skala kecil dapat berkembang lebih cepat dan tersebar tanpa membutuhkan pembebasan lahan dalam skala besar.
“Pemerintah perlu mengevaluasi dan mencabut atau merevisi Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 serta mengembalikan berbagai insentif yang sebelumnya mendorong pengembangan PLTS Atap melalui Permen ESDM No. 26 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen listrik, tetapi juga dapat menjadi produsen energi.” ujar Sisilia.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, RezkyPratiwi menyoroti pembangkit fosil membawa dampak sosial dan lingkungan yang serius.
Ia mencontohkan, di Desa Celukan Bawang, pembangkit yang mengganggu aktivitas warga sejak beroperasi pada 2015.
Aktivitas pembangkit batu bara mencemari laut dan udara, berdampak pada penurunan hasil kebun petani dan tangkapan ikan nelayan.
Sementara di Desa Pemaron, asap pekat hasil pembakaran solar sampai ke area pemukiman dimana terdapat balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
“Kebisingan mesin PLTGU/PLTD juga dapat mencapai 88 desibel (dB), melampaui baku mutu untuk kawasan permukiman, yang maksimalnya hanya 55 dB. Getaran dari mesin pembangkit bahkan membuat tembok rumah warga retak. Keluhan warga disampaikan sejak 2024, tidak adanya solusi atas masalah ini membuat warga mendesak agar PLTD / PLTGU ditutup permanen,” ungkap Rezky Pratiwi, Direktur LBH Bali.
Lebih dari itu, dua wilayah terdampak ini bahkan diproyeksikan dibangun PLTGU masing-masing sebesar 450 MW.
Dalam laporan yang disusun LBH Bali, Trend Asia, dan 350 Indonesia, rencana Bali membangun infrastruktur listrik gas ini justru berpotensi memperbesar risiko Bali terhadap dampak krisis iklim yang intensitasnya semakin dirasakan seperti cuaca ekstrem, badai, banjir, tanah longsor, hingga gelombang panas menimpa secara bertubi-tubi, ditambah lagi krisis air di sejumlah titik yang terus terjadi di musim kemarau.
Peluncuran program 100 GW PLTS di Bali juga memberikan pesan khusus bagi Pemerintah Provinsi Bali. Bali ditargetkan mengembangkan PLTS sebesar 1.000 MW untuk mendukung kemandirian energi dan mengurangi penggunaan BBM.
Kapasitas tersebut diproyeksikan dapat menghemat sekitar 0,6 juta kiloliter BBM. Target tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Bali untuk menghapus rencana pembangunan pembangkit berbahan bakar gas.
Akan menjadi paradoks apabila Bali mengurangi konsumsi solar melalui PLTS, tetapi pada saat yang sama meningkatkan kapasitas pembangkit berbasis gas. BBM dan gas sama-sama merupakan energi fosil yang membutuhkan pasokan bahan bakar yang rentan terhadap harga dan pasokan energi eksternal.
“Bali tidak seharusnya mengganti ketergantungan dari BBM menjadi ketergantungan terhadap gas. Kalau targetnya adalah kemandirian energi, maka energi surya harus diperbesar sekaligus disertai pengurangan pembangkit fosil. Karena itu, rencana pembangunan PLTGU di Bali seharusnya di batalkan,” ujar Sisilia
Target 1.000 MW PLTS Bali juga seharusnya tidak hanya untuk pembangunan PLTS skala besar. Pemerintah perlu menetapkan kapasitas tersebut secara khusus untuk PLTS Atap, PLTS komunitas, fasilitas publik dan pembangkit skala kecil.
“Dengan demikian, Bali dapat menjadi contoh bahwa transisi energi tidak hanya berbicara mengenai besarnya investasi dan kapasitas pembangkit, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki energi, siapa yang mendapatkan manfaat, dan seberapa cepat pembangkit fosil dapat dihentikan,” tegas Rezky.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com