Viral, Dikira Pansus TRAP, Pemenang Sengketa Hadang Anggota DPRD Bali Saat Kunjungan Kerja

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 20:39 WIB
LURUSKAN!: Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama,  meluruskan informasi terkait kunjungan ke Karanagasem. (ist/radarbali.id)
LURUSKAN!: Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, meluruskan informasi terkait kunjungan ke Karanagasem. (ist/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com -  Viral video kedatangan anggota DPRD ditolak masyarakat  di Desa Purwa Kerthi, Karangasem, Selasa (1/9/2026). Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama,  meluruskan informasi saat ditemui Kamis (3/9/2026). 

Kunjungan yang sempat ada aksi penolakan dari pemilik lahan tersebut sebelumnya sempat dinarasikan secara keliru sebagai kegiatan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Padahal  kegiatan tersebut murni merupakan kunjungan kerja dalam daerah oleh Komisi I guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah sekaligus pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali.

"Kemarin itu adalah kunjungan dalam daerah Komisi I, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat. Kita turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan ini," ujar Budiutama. 

​Politisi PDI Perjuangan menerangkan, sebelum mendatangi lokasi sengketa, rombongan Komisi I telah berkoordinasi dengan staf ahli. Mereka mendapatkan laporan dari masyarakat dan telah dikaji

Bahkan telah  menggelar pertemuan awal di Kantor Desa Purwakerti yang didampingi oleh kepala desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Namun, setibanya di titik objek sengketa, rombongan telah ditunggu oleh pihak-pihak yang bersengketa.

​"Di sana itu sudah ditunggu oleh pihak-pihak yang mungkin berperkara. Ada memang suruhan dari yang berperkara. Intinya begitu," jelas Budiutama.

 

​Terkait kehadiran I Made Supartha dalam rombongan yang sempat memicu kesalahpahaman karena menjabat sebagai Ketua Pansus TRAP, Budiutama menegaskan bahwa Supartha hadir dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I dengan agenda tugas yang berbeda.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I berencana memanggil pihak-pihak terkait. "Rencana kita akan adakan rapat dengar pendapat," tambahnya.

​Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, mengakui bahwa rombongan tidak melayangkan surat izin khusus secara administratif untuk turun langsung ke titik lokasi sengketa, melainkan menggunakan surat resmi kunjungan kerja Komisi I untuk peninjauan aset daerah.

​"Tidak bersurat secara resmi untuk turun ke lokasi. Akhirnya kita tidak diizinkan, walaupun sifatnya hanya kunjungan untuk mengetahui lokasi," kata Tagel, Rabu (2/9).

Lebih lanjut Tagel menguraikan permasalahannya, karena penolakan terjadi karena warga yang menunggu di lokasi merupakan pihak yang telah memenangkan sengketa lahan tersebut hingga tingkat kasasi dan merasa keberatan dengan kehadiran dewan.

Meski demikian, Tagel memastikan kunjungan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengintervensi atau menilai putusan hukum."Kalau kami  hanya menjalankan tugas, kita tidak menyampaikan kalah atau menang," tegasnya.

​Selain menindaklanjuti aduan masyarakat soal sengketa tanah, Tagel menyebut kunjungan itu juga dimanfaatkan untuk mendata aset negara serta menyerap aspirasi pemerintah desa terkait tanah provinsi.

"Yang pertama kita memang terkait dengan aset Provinsi Bali dan aset negara. Ada berapa tanah negara atau provinsi di desa lokasi tersebut. Yang kedua juga menyerap aspirasi dari kepala desa," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
dprd bali dihadang dewan meluruskan Pansus TRAP