UMP Bali Disorot Tak Sesuai KHL, Seharusnya Rp 5,2 Juta Perbulan, Begini Kata Koster

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 05:24 WIB
KRITIK UPAH RENDAH: Ilustrasi pekerja menolak upah rendah karena tak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) khususnya di Bali sebagai daerah wisata. (IST/radarbali.id)
KRITIK UPAH RENDAH: Ilustrasi pekerja menolak upah rendah karena tak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) khususnya di Bali sebagai daerah wisata. (IST/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang hanya Rp 3,2 juta disorot berbagai pihak.

Pasalnya nominalnya sangat berbeda jauh dari analisis KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp 5,2 juta. Salah satu yang menyoroti, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD), menyampaikan aspirasi dan keprihatinan mereka terkait masalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja di Bali yang masih jauh dari standar kehidupan yang layak.

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Gusti Agung Roman Kertajaya, membeberkan besaran UMK 2026 yang berkisar antara Rp 3,2 juta hingga Rp 3,79 juta dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.

Pada 2026, UMK Kabupaten Badung ditetapkan sebesar Rp 3.791.002,57, Kota Denpasar Rp 3.499.878,78, Gianyar Rp 3.316.798,48, dan Tabanan Rp 3.287.678,87.

Sementara itu, Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung menggunakan UMP Bali sebesar Rp 3.207.459.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya kondisi ekonomi yang berbeda antarwilayah.

Namun, persoalan utama bukan hanya pada nominal upah yang diberikan, melainkan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah tingginya harga pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, serta pengeluaran sosial dan budaya seperti iuran banjar dan kegiatan adat.

Baca Juga: Dampak 4 Gunung Erupsi, Wisdom Tambah Tinggal di Bali, Penerbangan Internasional Diklaim Aman

”Sebagai daerah yang menjadi salah satu pusat pariwisata dunia, pertumbuhan ekonomi Bali seharusnya tidak hanya tercermin melalui investasi dan aktivitas pariwisata, tetapi juga melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal,” terangnya saat wawancarai kemarin (7/9). 

BEM FH UNUD menilai, kebijakan pengupahan seharusnya tidak hanya dilandasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil pekerja di masing-masing daerah.

Keterbatasan upah juga mendorong masyarakat mencari penghasilan tambahan melalui UMKM, ekonomi kreatif, pekerjaan sampingan, hingga gig economy seperti driver daring, kurir, dan freelancer.

Namun, pekerjaan tersebut masih menghadapi persoalan berupa pendapatan yang tidak tetap, ketidakpastian kerja, serta keterbatasan perlindungan sosial. Persoalan ini juga berdampak pada generasi muda Bali.

”Ketidaksesuaian antara keterampilan lulusan SMA/SMK dengan kebutuhan industri membuat akses terhadap pekerjaan yang layak semakin menantang. Karena itu, peningkatan keterampilan tenaga kerja perlu berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja yang layak dan terlindungi,” imbuhnya.

Dalam momentum ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana menyampaikan sikap dan pandangan kritis atas ketimpangan upah minimum yang terjadi di Provinsi Bali.

Atas dasar hal tersebut, BEM FH UNUD menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mengecam adanya tumpang tindih antara pertumbuhan ekonomi Bali dengan kesejahteraan pekerja yang jauh dari kata layak, sebagai bentuk pembangunan yang belum berkeadilan.

Kemudian, mendesak Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Pengupahan untuk turut serta mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai parameter penetapan upah minimum.

BEM FH UNUD juga mendesak pemerintah dan pelaku usaha untuk memberikan standar kemampuan perusahaan yang transparan dan terukur, agar dalih tersebut tidak digunakan untuk menekan upah pekerja.

Mereka juga menyoroti tingginya tingkat kunjungan wisatawan dan okupansi hotel di Bali yang seharusnya turut diiringi dengan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sektor pariwisata, bukan hanya tercermin dalam angka pertumbuhan ekonomi semata.

”Menyerukan kepada pemerintah untuk aktif melindungi hak-hak pekerja Bali melalui regulasi ketenagakerjaan yang berpihak, tanpa menutup mata dari persoalan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi soal UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) yang sedang dikaji di BRIDA dengan melibatkan banyak ahli. Jika dimungkinkan, akan diterapkan pada tahun 2027.

Disinggung mengenai analisis KHL sebesar Rp 5,2 juta, Koster mengaku hal itu tidak dapat diimplementasikan secara serentak, kecuali untuk sektor pariwisata.

“Hitung dulu hati-hati juga karena Bali ini kan domain pariwisata. 60 persen lebih ekonominya pariwisata. Kalau menerapkan UMP berlaku sama di semua sektor, kalau pariwisata oke, tapi kalau UMK dan warung-warung berat dia,” kata Koster Senin (7/9).

Gubernur Bali akan melakukan evaluasi untuk upah minimum sektoral, khususnya bidang pariwisata di kabupaten/kota.

Pergerakan ekonomi di Bali didominasi oleh sektor pariwisata, sehingga itu yang menjadi fokus perbaikan upah minimum dan tidak berlaku pada usaha kerakyatan atau UMKM.

”Tidak bisa, yang perlu diperbaiki UMK sektor di kabupaten/kota karena di sana ada pajak pariwisata, hotel, dan restoran. Karena di Bali paling banyak sektor pariwisata, upah minimum harus dievaluasi. Kalau sektor yang lain jangan, nanti menimbulkan beban berat,” tandasnya. ***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Kebutuhan Hidup Layak BEM FH Unud Upah Minimum Provinisi ump bali