KUTA, radarbali.jawapos.com – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait batas kewenangan lembaga dalam mengawasi peradilan.
Selama ini, sebagian besar pengaduan publik kerap salah sasaran karena masuk ke materi teknis yudisial yang sejatinya merupakan domain Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut ditegaskan Komisioner KY RI, Dr. Abhan, S.H., M.H., di sela kegiatan bertajuk Optimalisasi Penerimaan Laporan Masyarakat Wilayah Penghubung KY Bali yang digelar di Kuta, Bali, Kamis (17/9/2026). Forum yang dihadiri unsur advokat, jajaran Penghubung KY Bali, hingga elemen masyarakat umum ini bertujuan memperkuat pengawasan publik terhadap independensi peradilan.
Abhan meluruskan persepsi publik yang kerap menganggap KY bersikap "tebang pilih" saat menghentikan penanganan sebuah laporan. Banyaknya pengaduan yang kandas di tengah jalan murni disebabkan oleh ketidaksesuaian syarat formil maupun materiil, seperti minimnya bukti atau masuknya aduan ke area pertimbangan dan penerapan hukum.
- Fokus KY: Murni mengawasi pola perilaku dan kode etik hakim (misalnya sikap di persidangan, dugaan gratifikasi, hingga pelanggaran etik lainnya).
- Domain MA: Menguji teknis yudisial, pertimbangan hukum, dan putusan perkara.
Dominasi Kasus OTT dan Gratifikasi sepanjang 2026
Sepanjang tahun 2026, KY mencatat lebih dari 100 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim. Bentuk pelanggarannya bervariasi, mulai dari integritas di ruang sidang, pertemuan informal dengan pihak berperkara, hingga kasus perselingkuhan. Namun, dua pelanggaran menjadi yang paling menonjol yakni, Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dugaan Gratifikasi.
Kedua indikasi pelanggaran ini mendominasi jenis laporan yang diterima KY secara nasional sepanjang tahun berjalan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Penghubung KY Bali memberi ruang langsung bagi publik untuk memahami syarat administrasi, kelengkapan bukti, serta tahapan penanganan laporan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama mewujudkan peradilan yang bersih, selama pengaduan dikirimkan sesuai dengan aturan main yang berlaku.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com