Baru Mendarat di Bali, WNA Ethiopia Buronan Interpol Langsung Dipulangkan, Ini Kasusnya

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 04:35 WIB

 

SEMPAT MEOLAK PULANG: Petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama NCB Interpol Indonesia mengawal pemulangan WNA Ethiopia berinisial SMY, 29, yang terdeteksi masuk daftar Red Notice Interpol terkait kasus dugaan penipuan. (ist/radarbali.id)
SEMPAT MEOLAK PULANG: Petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama NCB Interpol Indonesia mengawal pemulangan WNA Ethiopia berinisial SMY, 29, yang terdeteksi masuk daftar Red Notice Interpol terkait kasus dugaan penipuan. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Bali kembali menjadi pintu masuk persembunyian yang berhasil mendeteksi keberadaan buronan lintas negara. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia berinisial SMY, 29, terdeteksi sebagai buronan Interpol dengan status Red Notice saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

WNA laki-laki tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dengan pengawalan langsung National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Selasa (15/9) sekitar pukul 12.30 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, SMY pertama kali terdeteksi petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 6 September 2026.

Saat itu, dia tiba di Bali menggunakan penerbangan Scoot Tigerair. Pemeriksaan keimigrasian kemudian dilanjutkan dengan pendalaman lantaran identitas yang bersangkutan terdeteksi dalam daftar Hit Interpol.

Dari hasil koordinasi dengan NCB Interpol Indonesia, SMY, diketahui masuk daftar Red Notice dengan offence code fraud atau penipuan. 

Berdasarkan Individual Report Interpol, pria tersebut berstatus wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penipuan di Ethiopia. Nilai kerugian yang tercatat mencapai ETB 46,4 juta atau sekitar Rp 5 miliar.

"Atas temuan tersebut, SMY, langsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia," kisahnya, Junat (18/9/2026).

Namun, proses pemulangan tidak berlangsung mulus. S.M.Y. sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia sehingga proses deportasi memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia.

Selama menunggu proses pemulangan, S.M.Y. diamankan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Setelah seluruh proses dan koordinasi rampung, WNA tersebut akhirnya diberangkatkan pada 15 September 2026.

"Ya, menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar-Abu Dhabi-Addis Ababa," kisah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Muhamad Novyandri sembari mengatakan, keberhasilan mendeteksi WNA yang masuk daftar buronan Interpol tersebut menunjukkan sistem pengawasan keimigrasian berjalan sejak kedatangan hingga keberangkatan.

"Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara," ujar Novyandri.

Menurutnya, begitu sistem mendeteksi adanya hit Interpol, petugas langsung melakukan koordinasi dan mengambil langkah sesuai prosedur. Imigrasi Ngurah Rai juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali terus diperkuat.

Langkah ini guna memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk negara yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi mengancam ketertiban hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Novyandri menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya.

"Terutama dalam mengantisipasi lalu lintas orang asing yang memiliki persoalan hukum di negara lain" pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
WNA Ethiopia bandara ngurah rai imigrasi Red Notice