MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Bisnis prostitusi yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) kembali terendus di Bali. Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali menggelar operasi gabungan dengan menyasar tiga kawasan yang dikenal ramai aktivitas wisatawan asing, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.
Operasi yang digelar Kamis (17/9) membuahkan hasil. Sebanyak 13 WNA diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman di lapangan.
Operasi mulai bergerak sekitar pukul 17.00 Wita. Petugas melakukan pendalaman berdasarkan informasi masyarakat serta penelusuran aktivitas di sejumlah platform daring yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan prostitusi.
Di kawasan Canggu, petugas mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Perempuan tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pemesanan layanan diduga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Dari pendalaman tersebut, petugas kemudian bergerak ke sebuah apartemen dan mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG.
Dia diduga berperan memfasilitasi kegiatan tersebut. Hasil pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP masih mengantongi izin tinggal Remote Worker yang berlaku hingga 8 November 2026. Sementara ITAS Investor milik OG diketahui telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Pergerakan petugas berlanjut ke Seminyak. Tim terlebih dahulu menelusuri sebuah platform daring yang diduga menjadi media promosi layanan prostitusi.
Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diamankan. Ketiganya tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya.
“Tak tanggung-tanggung, ketiganya mengalami overstay dengan durasi berbeda. JFP tercatat overstay 58 hari, ECM 94 hari, sedangkan HOU mencapai 134 hari,” tegasnya dalam jumpa pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jalan Taman Jimbaran No.1, Kuta Selatan, Badung, Jumat (18/9) sekitar pukul 16.00 Wita.
Sementara itu, operasi di kawasan Umalas juga menemukan sejumlah WNA perempuan. Penindakan dilakukan setelah petugas menelusuri informasi melalui kanal Telegram dan melakukan pengawasan di sebuah vila. Empat WNA perempuan diamankan.
Mereka terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang WN Kazakhstan berinisial AS. “Keempatnya tercatat memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku berbeda,” kisahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di wilayah yang sama. Empat WNA perempuan asal Nigeria kembali diamankan, masing-masing berinisial HBO, MOL, GO, dan TE. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.
“Total terdapat 13 WNA yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut. Mereka terdiri atas delapan WNA perempuan dari Umalas, yakni empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan,” ungkapnya.
Kemudian tiga WN Nigeria dari Seminyak serta dua WNA dari Canggu, yakni seorang perempuan asal Rusia dan seorang laki-laki asal Ukraina.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” ujarnya.
Novyandri menegaskan, petugas menggunakan sejumlah metode dalam pengungkapan tersebut, mulai pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas hingga verifikasi melalui platform daring. Jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, para WNA tersebut terancam tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan. Proses hukum pidana juga dimungkinkan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.
Menurutnya, Bali terbuka bagi wisatawan dan investor asing, tetapi setiap orang asing tetap wajib menaati aturan yang berlaku. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegas Ramdhani.
Dia menambahkan, kolaborasi dengan kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan orang asing.
Informasi dari masyarakat, kata dia, menjadi salah satu bahan yang dapat ditindaklanjuti petugas untuk memastikan aktivitas WNA di Bali sesuai dengan ketentuan. Pengawasan pun disebut akan terus ditingkatkan sebagai bentuk kehadiran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Ya, sekaligus memastikan pariwisata Bali tetap berjalan dalam koridor hukum dan menghormati nilai sosial budaya setempat,” tutupnya. ***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com