DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Perkara pidana yang menjerat advokat Togar Situmorang memasuki babak eksekusi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Togar telah diterima jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, setelah salinan putusan diterima, JPU langsung melaporkan hal tersebut kepada pimpinan. Selanjutnya, pimpinan telah menginstruksikan jaksa untuk melakukan pemanggilan terhadap Togar Situmorang.
“Salinan putusan kasasi sudah diterima JPU. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan sudah diinstruksikan untuk melakukan pemanggilan terhadap terpidana,” ujar Wiraguna saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi putusan. Jaksa nantinya akan melihat respons terpidana setelah pemanggilan dilakukan.
Apabila Togar memenuhi panggilan, proses pelaksanaan putusan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Namun, jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa, kejaksaan akan mengambil langkah sesuai prosedur untuk melaksanakan eksekusi.
“Kalau yang bersangkutan mangkir, jaksa akan mengambil langkah untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.
Selain menyiapkan tahapan eksekusi, Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pencegahan terhadap Togar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap terpidana dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk pencekalan, sudah dikomunikasikan dengan Imigrasi,” jelas Wiraguna.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Togar Situmorang. Dengan demikian, vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar tetap berlaku.
Perkara tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps.
Dalam putusan tingkat pertama, Togar dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding menjadi tiga tahun penjara.
Putusan kasasi MA dijatuhkan pada 2 September 2026. Majelis kasasi diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono. Dengan putusan kasasi tersebut, perkara pidana Togar kini telah berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahapan pelaksanaan putusan oleh jaksa.
Di sisi lain, polemik mengenai laporan Togar terhadap majelis hakim PN Denpasar juga mendapat penjelasan dari Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan Polda Bali tidak pernah menyatakan penyidik akan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara pidana Togar.
Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Bali bakal memeriksa hakim PN Denpasar terkait laporan Togar.
Ariasandy juga menjelaskan adanya ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002 mengenai pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial.
Dalam ketentuan tersebut, pejabat peradilan yang sedang menjalankan tugas yustisial tidak dapat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka terkait putusan yang dibuatnya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Laporan Togar tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/722/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 22 Agustus 2026. Namun, terkait proses perkara pidananya, Kejati Bali kini memastikan tahapan hukum telah bergerak menuju eksekusi. Jaksa tinggal menunggu respons Togar terhadap pemanggilan yang akan dilakukan.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com