DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sorotan publik terkait upah minimum yang dinilai jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebelumnya disuarakan oleh Anggota DPR RI Nyoman Parta ditanggapi sinis oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ia menilai isu tersebut sengaja diangkat oleh pihak tertentu untuk mencari panggung politik.
Koster menilai dinamika yang diungkapkan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil para pekerja di lapangan.
Ia mencontohkan bahwa pekerja di hotel berbintang mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar.
"Maka tidak ada yang ribut sebenarnya soal UMP ini. UMP yang ada di media sosial ini tidak tahu siapa yang mengarahkan, kondisinya adem-adem saja dan tidak ada yang meragukan. Jadi, ya, mungkin ada yang ingin mencari panggung politik, ingin membuat panggung, lalu saya dinaik-naikkan saja, padahal kami sudah on the right track," ujar Koster dalam sambutannya pada Rapat Paripurna di DPRD Bali, Senin (21/9/2026).
Koster menjelaskan bahwa perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali telah digodok sesuai dengan formula dan pemilihan nilai alfa yang moderat. Saat ini, kenaikan UMP berada di angka 3,42 persen dengan mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
"Sangat sepakat. Tetapi, kami tidak hanya sepakat; setelah berdiskusi mengenai UMP ini dengan para pakar dari Universitas Udayana, kami telah mengambil nilai alfa yang moderat. Sekalipun dikalikan, ya segitu hasil yang didapat," beber Koster.
Menurut Koster, UMP tidak bisa serta-merta dinaikkan dan disamaratakan karena dikhawatirkan akan memberatkan pelaku usaha kecil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, pemerintah mendorong penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS).
"Maka dari itu, yang kami dorong adalah Upah Minimum Sektoral. Sekarang saya menugaskan tim Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mengkaji ini agar lebih akurat, terukur, dan sesuai," tegasnya.
Koster mengeklaim bahwa penghasilan yang didapat oleh pekerja sektor pariwisata sebenarnya jauh melebihi standar minimum karena mereka mendapatkan insentif serta komponen pendapatan tambahan lainnya. Ia menyatakan bahwa lebih dari 60 persen sektor tersebut memiliki daya saing yang baik.
"Bahkan, pegawai hotel dan restoran tidak ada yang digaji di bawah tiga juta rupiah, pasti lima juta rupiah ke atas. Saya jika berkunjung ke Hotel Kempinski, (pendapatan mereka) mencapai puluhan juta rupiah. Di Hotel Mulia, Nusa Dua, puluhan juta rupiah juga didapatkan per bulan," ungkap Koster.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Bappeda dan BRIDA saat ini tengah merampungkan kajian teknis terkait UMS sebelum nantinya dibahas bersama jajaran legislatif DPRD Bali.
Pada kesempatan tersebut, Koster juga berpesan agar pihak terkait tidak serta-merta meniru kebijakan upah di Jakarta yang memiliki karakteristik berbeda dengan Bali.
"Jika kajiannya sudah ada, kita bahas bersama dengan Dewan agar kita saling mengisi mengenai kebijakan yang terbaik bagi Bali. Jangan terburu-buru meniru Jakarta, karena karakteristiknya berbeda dengan Bali," imbuhnya.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com