DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Gubernur Bali Wayan Koster mendapat sorotan tajam dari DPRD Bali terkait masuknya rencana pinjaman daerah sebanyak enam kali dalam struktur anggaran.
Sorotan itu salah satunya datang dari Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gde Harja Astawa, dalam pandangan fraksi. Ia mempertanyakan urgensi pinjaman tersebut dalam Perubahan APBD 2026, di mana defisit sebesar Rp842,59 miliar ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp743,46 miliar membuat kebutuhan pembiayaan mencapai sekitar Rp1,58 triliun. Kebutuhan tersebut rencananya ditutup melalui SiLPA sebesar Rp712,87 miliar dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp873,19 miliar.
”Mengapa pinjaman daerah terus dicantumkan dalam struktur anggaran, sementara ketika pinjaman tersebut tidak terealisasi, program dan kegiatan tetap dapat berjalan,” ujar Gde Harja Astawa.
Menanggapi sorotan tersebut, Koster menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pinjaman daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pembiayaan yang sah.
“Jadi pinjaman daerah merupakan salah satu sumber pendanaan APBD yang sah. Pencantuman pinjaman daerah harus dilihat dan ditempatkan dalam konteks perencanaan penyusunan APBD,” kata Koster belum lama ini.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa APBD harus menyajikan penerimaan dan pengeluaran yang seimbang. Koster berdalih, ketika kebutuhan belanja lebih besar dari pendapatan, maka akan terjadi defisit yang pada umumnya ditutup dari SiLPA.
”Jika SiLPA tidak mencukupi untuk menutup defisit, dapat dilengkapi dari sumber pembiayaan lain termasuk pinjaman daerah. Jadi pencantuman pinjaman daerah merupakan strategi menciptakan keseimbangan postur APBD,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan APBD, pihaknya selalu berusaha melakukan upaya agar kebutuhan belanja tahun berjalan dapat dipenuhi melalui optimalisasi pendapatan dan efisiensi, sehingga pinjaman daerah tersebut selama ini belum pernah direalisasikan.
Koster juga memastikan proses penyusunan APBD telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk reviu oleh Inspektorat dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
”Dalam proses reviu dan evaluasi, mengenai pinjaman daerah hanya ada catatan-catatan normatif tentang perlunya kehati-hatian mengelola pinjaman dan pemenuhan persyaratan administratif,” jelasnya.
Ia juga menyebut, dalam audit LKPD oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tidak ada temuan maupun catatan negatif terkait hal tersebut.
Selain soal pinjaman, Koster juga memaparkan terkait penyertaan modal pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda).
Penyertaan modal ini terdiri dari bentuk aset senilai Rp5.004.745.000.000,00 yang sudah diserahkan pada tahun 2023.
Pada tahun 2026, penyertaan modal ditambah sebesar Rp200 miliar yang peruntukannya antara lain untuk biaya peralihan hak atas tanah dari Hak Pakai menjadi Hak Pengelolaan (HPL), manajemen konstruksi, reviu master plan, pekerjaan konstruksi, hingga operasional perseroda.
“Realisasi penggunaan anggarannya baru sebatas biaya operasional perseroda, sedangkan untuk yang lainnya masih dalam proses perencanaan dan tender,” pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com