Kementerian Limpahkan Kejari Denpasar, Pemprov Bali Pasang Badan untuk Eks Kadis DKLH, Ini Kasusnya

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB
TERJERAT KASUS: Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinisi Bali, I Made Teja saat masih menjabat. (DOK.radarbali.id)
TERJERAT KASUS: Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinisi Bali, I Made Teja saat masih menjabat. (DOK.radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, yang tersandung kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar. Kasus ini kini telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejari Denpasar.

Tahapan perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melimpahkan tersangka I Made Teja beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani pelimpahan tahap kedua. 

Proses tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (9/9) sekitar pukul 09.40 WITA. Jaksa menerima tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Bali memberikan dukungan penuh dalam proses hukum yang berjalan, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan.

“Iya, pemerintah provinsi Bali memberikan fasilitasi bantuan hukum berupa pendampingan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di persidangan,” kata Satria saat dikonfirmasi kemarin (24/9).

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pihaknya kini tinggal menunggu proses penyelesaian hingga memasuki tahap persidangan. 

“Ya kan di kejaksaan negeri sekarang, baru pelimpahan dari penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, Achmad Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengelolaan air lindi di TPA Regional Sarbagita Suwung.

Dalam perkara ini, penyidik menduga aliran air lindi dari TPA Suwung telah mencemari lingkungan hingga merusak kawasan mangrove dan perairan di sekitar Pulau Benoa.

"Air lindi dari TPA diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan kawasan mangrove," ujar Achmad Wahyudi, Jumat (18/9/2026).

I Made Teja diduga melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasus ini mencuat saat Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima pengaduan dari masyarakat pada 22 November 2024. Pengaduan tersebut menyangkut dugaan aliran air lindi dari TPA Regional Sarbagita Suwung yang mencemari perairan di kawasan Pulau Benoa.

Setelah itu, Tim Pengawas Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung turun melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di TPA Suwung.

”Ditemukan ssejumlah persoalan dalam pengelolaan air lindi TPA Suwung. Berupa aliran air lindi di luar titik penataan Instalasi Pengolahan Lindi yang disebut telah berlangsung sejak 2019," jelas Wahyudi.

I Made Teja tidak ditahan walau ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah memasuki  pelimpahan tahap kedua.

Menurut Wahyudi, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.***

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Gakkum Kementerian LH Eks Kadis LH Bali I Made Teja kejari denpasar