Ini Fakta! Banyak Sekali WNA Overstay hingga Salahgunakan Izin Tinggal, 17 WNA Dideportasi dari Bali

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:32 WIB

 

DIPULANGKAN: Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 WNA yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian. (Humas Imigrasi Ngurah Rai for radarbali.id)
DIPULANGKAN: Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 WNA yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian. (Humas Imigrasi Ngurah Rai for radarbali.id)

 

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Fakta menunjukkan, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigriasian di Bali semakin banyak saja.  Pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) kembali ditemukan di wilayah Bali. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 17 WNA sepanjang 8 hingga 18 September 2026.

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang digelar pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri mengatakan, dari 17 WNA yang dideportasi, 10 orang ditindak karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari kelompok tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara Australia.

 Baca Juga: Hantam Tronton di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Salah satunya berinisial BA yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena diduga melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA kemudian mendapat rekomendasi deportasi dari Polres Badung. "Dua WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)," beber Muhammad Novyandri, Kamis (24/9).

Keduanya tercatat menjalankan aktivitas sebagai direktur dan komisaris pada sebuah perusahaan, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada WNA berinisial JSM. Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal. 

Tentunya selain diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rangkap jabatan serta masih melakukan kegiatan pada perusahaan yang sudah tidak lagi mencatatnya sebagai pemegang jabatan.

"JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9)," kisahnya. 

Selain pelanggaran terkait izin tinggal dan ketertiban umum, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak tujuh WNA karena tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari. Mereka terdiri atas dua warga negara Belanda serta masing-masing satu warga Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Ketujuh WNA tersebut dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Novyandri menyampaikan, temuan tersebut menjadi salah satu hasil pengawasan langsung terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai. 

Patroli rutin, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Menurutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Imigrasi menjaga ketertiban sekaligus memastikan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan seimbang.

Dengan penindakan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi.

"Tetapi kami juga lakujan pemantauan langsung terhadap aktivitas mereka di lapangan," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
deportasi 17 WNA pelanggaran keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai