MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Upaya seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD meninggalkan Bali menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia, digagalkan aparat. Yang bersangkutan diamankan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (24/9/2026).
Bukan karena persoalan tiket maupun penerbangan, JFD justru terjegal setelah petugas Imigrasi menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam paspornya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, temuan tersebut bermula dari proses pemeriksaan di autogate yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui pemeriksaan lebih mendalam.
Temuan itu selanjutnya dikoordinasikan dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Setelah ddidalami, barang tersebut ternyata narkotika jenis kokain seberat 0,2 gram.
"Kasus ini terungkap saat JFD hendak melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional," bebernya, Jumat (25/9).
JFD mengalami kendala ketika menggunakan fasilitas pemeriksaan otomatis tersebut sehingga petugas Imigrasi turun tangan memberikan bantuan. Namun, pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan JFD kemudian menemukan kejanggalan.
Petugas mendapati benda mencurigakan di dalam paspor yang dibawanya.
Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dan diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan Bea Cukai mengonfirmasi barang mencurigakan itu merupakan kokain dengan berat 0,2 gram," uangkap Novyandri.
Tak berhenti di situ, JFD juga menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan JFD positif menggunakan narkotika. Kejanggalan lain turut terbongkar dari pemeriksaan dokumen perjalanan.
JFD diketahui memiliki dua paspor dari dua kewarganegaraan berbeda.
"Berdasarkan data keimigrasian, JFD tercatat masuk ke Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor berkebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA)," tambahnya.
Namun saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Malaysia, JFD justru menggunakan paspor berkebangsaan Afrika Selatan.
Perbedaan dokumen perjalanan tersebut menjadi temuan lain yang turut didalami petugas. Atas temuan narkotika dan persoalan dokumen perjalanan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD.
Bersama Bea Cukai Ngurah Rai, petugas kemudian melimpahkan JFD berikut barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Novyandri menegaskan, pengawasan di kawasan bandara dilakukan melalui sinergi antarinstansi, tidak hanya terhadap dokumen perjalanan, tetapi juga terhadap indikasi pelanggaran hukum lainnya.
Dia menyebut kasus tersebut menjadi salah satu gambaran bagaimana sistem pemeriksaan keimigrasian dan autogate dapat mendeteksi indikasi pelanggaran, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan manual dan koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut Novyandri, penguatan pengawasan akan terus dilakukan bersama seluruh instansi yang memiliki kewenangan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Hal itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai kehadiran Imigrasi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kini, JFD bersama barang bukti telah diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses hukum atas dugaan kepemilikan dan penggunaan narkotika.
"Ya, serta persoalan penggunaan dua paspor tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com