Kasus Pemalsuan Surat, Saksi Nyoman Laba dan Nyoman Pasek Ungkap Sejumlah Kejanggalan, PH Duga Ini

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 09:52 WIB
FAKTA SIDANG: Tim kuasa hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., bersama Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., dan tim berada di PN Denpasar, Kamis (24/9). (ist/radarbali.id)
FAKTA SIDANG: Tim kuasa hukum Anak Agung Ngurah Darmawan, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., bersama Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., dan tim berada di PN Denpasar, Kamis (24/9). (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memanas. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai membuka persoalan serius terkait proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Tidak hanya BAP, pembela juga mempersoalkan dokumen pertanahan, mutasi pajak, hingga perbedaan identitas dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Ini mengemuka dalam sidang Kamis (24/9/2026). 

Untuk diketahui, seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Wijaya turut memberikan tanggapan mengenai perbedaan keterangan saksi dengan BAP yang menjadi perhatian tim pembela. Saat ditemui awak media di area PN Denpasar, Eddy menegaskan bahwa pembuktian perkara pidana berada di ruang persidangan. 

Dia menyatakan fakta yang digunakan dalam perkara adalah fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim, bukan semata-mata isi BAP.

Terkait berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21. "BAP tersebut didukung keterangan saksi lainnya," kisah JPU usai persidangan.

Pernyataan JPU itu disampaikan setelah tim kuasa hukum Darmawan menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi.

Bahkan, pembela menyebut ada saksi yang mengaku surat pemeriksaannya telah disiapkan terlebih dahulu dan tinggal dibubuhkan tanda tangan.

Kuasa hukum Darmawan, Dr. (c). Rizal Akbar Mayapoetra, S.H., M.H., mengklaim fakta tersebut terungkap saat tiga saksi, yakni I Reko, Kebul dan I Dira alias Wayan Geblek, diperiksa di persidangan. Menurut Rizal, keterangan para saksi tersebut menjadi dasar pihaknya mempertanyakan keabsahan proses penyusunan BAP. 

Dia menyebut dokumen pemeriksaan diduga telah diketik sebelum saksi memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik.

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan,” kata Rizal.

Tak hanya BAP, Rizal juga menyebut terdapat surat pernyataan saksi yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Menurut dia, persoalan tersebut akan menjadi bagian dari langkah hukum tim pembela. "Kami bahkan berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum turut menyoroti persoalan tersebut. Mantan Direktur Intelkam Polda Bali itu menyatakan pihaknya akan membawa dugaan penyimpangan tersebut ke lembaga yang berwenang untuk diuji.

“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri," tambahnya. 

 

"Karena itu, saya akan melaporkan penyidik penyidik, termasuk direkturnya ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” tukas Sukawinaya.

Selain BAP, pembela mengungkap persoalan lain yang berkaitan dengan dokumen pertanahan. Salah satunya mengenai Pipil yang disebut terbit pada 1983. 

Tim kuasa hukum mempertanyakan keberadaan dokumen pendukung berupa Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah.

Rizal menilai dokumen-dokumen tersebut harus dilihat sebagai satu rangkaian dalam menelusuri riwayat tanah yang menjadi objek perkara di kawasan Subak Kerdung.

 

“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada.

Padahal, kelengkapan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pipil harus disertai Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah,” ujarnya. Menurut tim pembela, Darmawan masih menguasai sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan riwayat tanah tersebut. 

Di antaranya Pipil asli, Peta Rincikan, Pipil atau Letter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga serta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Keberadaan dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan persoalan identitas dan riwayat penguasaan tanah yang turut dipersoalkan dalam persidangan.

Rizal menyoroti adanya perbedaan tahun kematian I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen.

Disebutkan, terdapat dokumen yang mencantumkan tahun 1990, sedangkan dokumen yang digunakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris mencantumkan tahun 1979.

Perbedaan penulisan nama juga dipersoalkan. Dalam sejumlah dokumen muncul nama I Gusti Ketut Ngurah, sementara dokumen lainnya menggunakan nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

“Ini yang juga kami pertanyakan. Ada perbedaan nama dan tahun kematian yang perlu diuji berdasarkan dokumen aslinya,” kata Rizal.

Persoalan lain menyangkut nama I Gebleg yang tercantum dalam dokumen perpajakan tanah. Kuasa hukum menyebut terdapat nama yang sama, tetapi dengan alamat berbeda, yakni Banjar Semu dan Banjar Sawah.

Perbedaan tersebut kemudian dikaitkan dengan data Nomor Objek Pajak (NOP), luas tanah serta perubahan atau mutasi data perpajakan.

“Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar,” tegas Rizal.

Tim pembela juga menyoroti keterangan saksi bernama Rido. 

Dalam persidangan, saksi disebut mengaku bekerja sebagai petani. Namun, identitas dalam KTP disebut mencantumkan pekerjaan sebagai pedagang.

Perbedaan tersebut menurut pembela perlu diklarifikasi karena berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.

Rangkaian persoalan tersebut membuat tim kuasa hukum menilai proses hukum terhadap Darmawan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Bahkan, pembela menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Sukawinaya menjelaskan, perkara bermula ketika Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 melalui Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik).

Dalam proses tersebut, diketahui terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan sertifikat terhadap objek tanah yang sama. Persoalan kemudian berkembang ke ranah perdata melalui perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

Menurut Sukawinaya, gugatan tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), bukan gugatan yang secara khusus meminta pengadilan menetapkan hak kepemilikan tanah.

Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir.

"Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” ujar Sukawinaya.

Dia juga mempersoalkan penggunaan dokumen dalam perkara pidana yang saat ini berjalan. Menurutnya, Sporadik yang dipersoalkan pelapor merupakan salinan dari salinan yang diperoleh dari berkas e-Court.

Sementara itu, pihak Darmawan masih memiliki sejumlah dokumen yang diklaim sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Dalam perkara pidana yang kini bergulir, Darmawan didakwa berkaitan dengan dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa Sporadik. Eksepsi atau keberatan terdakwa sebelumnya telah ditolak melalui putusan sela.

"Perkara kemudian berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen di persidangan," tutupnya.

Di sisi lain, tudingan mengenai BAP palsu, dugaan rekayasa mutasi pajak, perbedaan identitas maupun dugaan penyimpangan pemeriksaan saksi masih merupakan dalil yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Hingga tahap ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan BAP tersebut palsu atau menyatakan penyidik melakukan pelanggaran prosedur.

Demikian pula rencana pelaporan terhadap penyidik dan pihak lain yang disampaikan tim pembela masih merupakan langkah yang akan ditempuh dan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps sendiri masih berjalan di PN Denpasar. Fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti surat serta dalil masing-masing pihak masih berada dalam tahap pembuktian dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.***

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Rizal akbar pn denpasar pemalsuan surat