Curiga Ada yang “Nakal”, Komisi IV DPRD Bali Akan Sidak ke Perusahaan Soal ini

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 05:39 WIB
PROTES UPAH: ILustrasi penerapan upah minimum provinsi yang menurut Komisi IV DPRD Bali ada perusahaan nakal tak sesuai KHL. (ILUSTRASI/radarbali.id)
PROTES UPAH: ILustrasi penerapan upah minimum provinsi yang menurut Komisi IV DPRD Bali ada perusahaan nakal tak sesuai KHL. (ILUSTRASI/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com— Di tengah sorotan mengenai upah minimum provinsi (UMP), Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, mendesak Kadisnaker mengungkap data-data perusahaan secara transparan. Pasalnya, ia menduga ada perusahaan "nakal" sehingga tidak menghasilkan data riil di lapangan.

Hal tersebut ditegaskan Suwirta saat memimpin audiensi bersama Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dan sekitar ratusan pekerja di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, kemarin (28/9). Audiensi ini menindaklanjuti hasil survei independen serikat pekerja pada akhir 2025 yang menunjukkan angka KHL pekerja di Bali telah mencapai kisaran Rp5,2 juta.

Komisi IV DPRD Bali akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Mereka akan membentuk kelompok kerja (pokja) pengkajian biaya hidup layak, serta menyusun rekomendasi resmi DPRD Provinsi Bali kepada Gubernur Bali. Langkah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya kebijakan upah sektoral dan peningkatan take home pay pekerja lokal di Bali. Dalam arahannya, Suwirta menggarisbawahi pentingnya rasa keadilan bagi buruh dan menyoroti istilah keterpurukan masyarakat di daerahnya sendiri.

"Banyak sekali di antara mereka yang tidak menerima UMP atau UMK, dan ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang nakal berkedok dari kata 'minimum'.

Lewat pengawas ketenagakerjaan, tolong di Bali ini ada berapa perusahaan yang sudah taat dengan UMP, mengapa mereka tidak taat, ini harus kita punya data," tegasnya.

Dalam penentuan UMP dengan perumusan angka UMP, Suwirta mendorong formula pengupahan dievaluasi secara mendasar karena selalu menghasilkan angka yang jauh dari standar KHL riil masyarakat Bali.

"Kalau akan mengubah UMP di eksekutif dan legislatif, Pak Kadis, harus sepakat nanti. Harus berani membuka rumus ini agar pengupahan ini, kalau terus-menerus begini, kan terus jomplang," cetusnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
UMP 2026 Kebutuhan Hidup Layak