DENPASAR, radarbali.jawapos.com - DPRD Bali mengusulkan untuk mengevaluasi dana hibah yang didapat oleh desa adat sebanyak Rp 500 juta.
Hal itu disampaikan dalam pendapat akhir pembahasan dan rekomendasi DPRD Bali terhadap raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025.
Evaluasi hibah untuk Desa Adat di Bali akan dikaji dengan pendekatan ‘klaster’ untuk menyesuaikan dukungan anggaran dengan kondisi masing-masing desa adat.
Kajian tersebut disiapkan karena kemampuan, karakter, wewidangan, jumlah krama, serta kebutuhan setiap desa adat berbeda-beda.
Hingga saat ini sejatinya desa adat masih menerima hibah sebesar Rp 300 juta per tahun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menyiapkan pengelompokan 1.500 desa adat ke dalam klaster tinggi, sedang, dan rendah. Alasannya karena ada desa adat yang tergolong mampu.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I G.A.K. Kartika Jaya Seputra menyambut usulan hibah desa adat. Pasalnya melihat anggaran yang juga terbatas.
Terlebih ada pemotongan transfer dana ke daerah. Sementara pada 2027, nominal tersebut dalam rancangan APBD direncanakan meningkat menjadi Rp 350 juta per desa adat.
"Tetapi mesti ini dilihat juga, sekali lagi, dari sisi kemampuan fiskal pemerintah," kata Kartika ditemui di ruang kerjanya di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, kemarin (29/9).
Maka dana desa adat akan ada sinyal dipangkas, karena pemberian bantuan juga harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah mulai menyiapkan pola yang memungkinkan kebutuhan masing-masing desa adat dipetakan secara lebih spesifik.
Rencana itu akan dilanjutkan dengan kajian yang matang. Dinas PMA menggandeng Universitas Hindu Indonesia (UNHI) untuk membuat klasterisasi desa adat. Dari kajian ini akan mengelompokkan desa adat berdasarkan kondisi serta kebutuhan masing-masing, sehingga ke depan dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan dukungan pemerintah.
Klaster yang akan dibuat dari tinggi, sedang, dan rendah. Kartika menjelaskan lebih jauh maksud dari klaster tersebut. Yang tinggi berarti kondisi desa yang membutuhkan bantuan.
"Menggambarkan desa adat yang membutuhkan biaya lebih tinggi," terang Kartika.
Kemudian, klaster sedang adalah desa yang kebutuhan menengah. Terakhir, klaster rendah merupakan desa adat yang sudah mapan secara ekonomi sehingga dinilai tidak membutuhkan dukungan dalam jumlah sebesar klaster lainnya.
Adapun dalam menentukan klaster, kajian yang dilaksanakan UNHI telah menyiapkan lima parameter. Pertama, jumlah amongan pura. Kedua, Pendapatan Asli Desa Adat (PAD).
Ketiga, jumlah krama mipil. Keempat, jumlah banjar adat. Kelima, program prioritas provinsi yang dilaksanakan oleh desa adat.
Selain itu, dana desa adat juga dibutuhkan oleh desa karena menjalankan program prioritas yang menjadi salah satu indikator. Antara lain seperti Bulan Bahasa Bali, pengelolaan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, hingga Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Kelima parameter tersebut nantinya diberikan bobot masing-masing untuk menghasilkan perhitungan klaster.
Progres hingga saat ini, kajian klasterisasi belum tuntas karena pemerintah masih terkendala dalam memperoleh data dari desa adat. Salah satunya masih ada kesulitan soal keterbukaan data PAD murni desa adat.
"Terutama sekali, sekali lagi, PAD-nya harus terbuka desa adat niki. Karena nanti kalau semua ngakunya PAD-nya kecil, wah semua kategori tinggi nanti, tidak ada yang sedang, tidak ada yang rendah itu. Maka harus hati-hati," ujar Kartika.
Kartika menekankan, dalam pengkajian menentukan klaster butuh waktu lebih lama, tidak bisa dalam waktu singkat.
Sebab tidak boleh ada parameter yang terlewatkan. Jika salah satu data tidak tersedia, hasil penghitungan dapat berpengaruh terhadap parameter lainnya. Persoalan juga muncul pada penggunaan indikator krama mipil.
Kartika mengatakan, tidak semua desa adat menggunakan istilah atau sistem krama mipil yang sama. Beberapa desa adat memiliki penyebutan atau sistem berbeda sehingga menjadi bagian dari kerumitan yang harus diperhitungkan dalam proses penyusunan klaster.
Penyusunan klasterisasi tidak dapat hanya dilakukan dengan perhitungan matematis. Ada karakteristik tertentu dalam kehidupan desa adat yang menurut Kartika harus dipahami agar hasil pengelompokan tidak menimbulkan persoalan baru.
Salah satu risiko yang diantisipasi adalah munculnya keberatan dari desa adat setelah hasil klasterisasi ditetapkan.
"Tidak mudah, walaupun nanti secara perhitungan misalnya ketemu dia kluster tinggi, rendah, yang lainnya bisa komplain nanti, gitu nah," ungkapnya.
"Ini juga mitigasi risiko kami yang harus hati-hati karena ini 1.500 (desa adat) jangan sampai belum apa-apa sudah ribut soal ini," tambahnya.
Meski nanti telah ditetapkan klaster, seluruh sekitar 1.500 desa adat tetap akan mendapatkan hibah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, klasterisasi bukan berarti desa adat tertentu akan kehilangan hak atas hibah. "Jadi semua mendapatkan itu ketika persyaratan-persyaratan hibah itu sudah terpenuhi," tandasnya.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com