DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali periode kedua dipastikan akan berakhir Selasa (6/10/2026).
Namun, dapat diperpanjang setelah dilakukan pengawasan dari hasil rekomendasi DPRD Bali yang diberikan ke pemerintah eksekutif Provinsi Bali.
Dikonfirmasi dengan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, menegaskan masa kerja Pansus TRAP tidak diperpanjang.
“Tidak,” kata Dewa Jack saat ditemui di Monumen Gong Perdamaian, Kertalangu Sabtu (3/10) malam saat memenuhi undangan Golkar.
Diterangkan, pansus yang dinakhodai I Made Supartha terlebih dahulu harus menyelesaikan laporan hasil kerja selama enam bulan periode kedua. Laporan itu akan disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster. "Pansus harus menyelesaikan laporan dulu, laporan kerja selama enam bulan periode kedua,” cetusnya.
Lebih jauh disampaikan, setelah laporan Pansus diserahkan kepada eksekutif, DPRD Bali akan memantau perkembangan tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi yang dihasilkan.
Jika nantinya terdapat perkembangan yang dinilai lebih baik, keberlanjutan Pansus TRAP dapat kembali dipertimbangkan.
"Laporan itu kami akan sampaikan ke eksekutif. Setelah ada perkembangan yang lebih bagus, baru mungkin kita lanjutkan, mungkin tidak,” katanya.
Dewa Jack menyebut, pansus nantinya akan menyampaikan rekomendasi hasil kerja selama periode kedua. Laporan menjadi penentu untuk langkah selanjutnya.
“Nanti ada rekomendasi yang kita sampaikan,” ujarnya.
Ditanya mengenai laporan akhir Pansus TRAP, Dewa Jack menyebut laporan tersebut merupakan laporan Pansus yang akan disampaikan sesuai mekanisme DPRD.
Terkait kemungkinan Pansus kembali diperpanjang setelah masa kerja periode kedua berakhir, Dewa Jack mengatakan hal itu masih bergantung pada perkembangan tindak lanjut di pihak eksekutif.
Menurutnya, apabila setelah laporan disampaikan terdapat sejumlah agenda atau progres yang perlu dikawal lebih lanjut, keberlanjutan Pansus dapat menjadi bahan pertimbangan.
“Makanya kalau hasil ini kami serahkan kepada eksekutif, setelah ada beberapa agenda atau progres yang akan dilaksanakan di eksekutif, nanti baru akan menjadi pertimbangan Pansus lagi. Semua fraksi harus menyetujui,” jelasnya.
Seperti diketahui Pansus TRAP DPRD Bali dibentuk pada 3 September 2025 dengan masa kerja enam bulan hingga 3 Maret 2026. Namun, masa kerja Pansus TRAP DPRD Bali diperpanjang membentuk periode kedua melalui Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya setelah Rapat Paripurna ke-30 intern DPRD Provinsi Bali memutuskan pembentukan Pansus TRAP periode kedua.
Pansus diberikan masa kerja enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali serta dapat diterima dalam rapat paripurna. Adapun masa kerja Pansus periode kedua dijadwalkan berakhir pada 6 Oktober 2026.
Dalam lampiran keputusan tersebut, I Made Supartha ditetapkan sebagai Ketua Pansus. Posisi Wakil Ketua dijabat I Gede Harja Astawa dan Agung Bagus Tri Candra Arka. I Dewa Nyoman Rai menjabat Sekretaris, sedangkan Wakil Sekretaris dijabat Dr. Somvir dan Putu Diah Pradnya Maharani.
Anggota Pansus yakni: I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Wayan Gunawan, I Ketut Rochineng, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Wayan Tagel Winarta, I Wayan Bawa, Zulfikar, dan Komang Dyah Setuti.
Pansus TRAP bertujuan untuk mengawasi penegakan peraturan daerah, khususnya terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Pembentukan Pansus dilatarbelakangi hasil evaluasi dan pengamatan di lapangan yang masih menemukan indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah pada tiga bidang tersebut.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com