DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Ancaman kriminalisasi dan serbuan gugatan hukum makin nyata mengintai kebebasan pers di Indonesia.
Menyikapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menggelar diskusi santai bertajuk "Menjaga Kemerdekaan Pers di Tengah Teror Kriminalisasi dan Gugatan Hukum" di Toko Kopi dan Seni (Toke), Denpasar, Senin (5/10).
Acara yang dihadiri lintas jurnalis media serta aktivis kebebasan berekspresi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, dan Koordinator Divisi Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite.
Kordiv Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, membeberkan mundurnya kualitas demokrasi akibat ruang partisipasi publik yang terus dipersempit. Manipulasi sistem hukum dan politik kerap dijadikan alat untuk membungkam pihak yang kritis. Catatan YLBHI menunjukkan lebih dari 10 ribu masyarakat sipil ditangkap saat memperjuangkan demokrasi.
Rhadite menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi karya jurnalistik agar tidak mudah diseret ke ranah pidana maupun perdata. Dewan Pers diharapkan memperkuat kerja sama (MoU) dengan Kepolisian dan Peradilan guna melahirkan Perkap atau Perma, sehingga sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
Sementara itu, Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, menyoroti maraknya gugatan dari pejabat atau pihak berkepentingan yang memicu fenomena swasensor (rasa takut) di internal redaksi. Tekanan ini kian diperparah oleh munculnya draf RUU Penyiaran yang sempat mengancam liputan investigasi.
Guna menghadapi intimidasi tersebut, kedua narasumber menyuarakan pesan serupa. Yakni, pekerja media dan perusahaan tidak boleh berjuang sendiri-sendiri.
Kehadiran wadah seperti Serikat Jurnalis Bali (SJB) menjadi angin segar untuk memperkuat soliditas antarpekerja media. Melalui konsolidasi serikat yang kuat, para jurnalis dapat berdiri sejajar untuk melawan intervensi kekuasaan yang berusaha menyetir independensi ruang redaksi.
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com