JAKARTA, radarbali.jawapos.com — Puluhan karyawan dan pensiunan PT Perminas (Persero) menjerit. Di tengah pusaran reorientasi bisnis perusahaan BUMN dari sektor logistik ke pengolahan Logam Tanah Jarang, nasib pekerja justru terlunta-lunta.
Sebagian karyawan telah dirumahkan lebih dari satu hingga tiga tahun tanpa kejelasan, sementara para pensiunan gigit jari karena hak pesangon dan kewajiban normatif tak kunjung dibayarkan.
Ironisnya, di saat nasib pekerja digantung—hanya menerima gaji pokok tanpa kepastian tugas—manajemen PT Perminas (Persero) diduga justru menambah jajaran Direksi dan Komisaris baru.
Tak hanya itu, rekrutmen personel anyar hingga pemanggilan kembali pekerja purnatugas berdasarkan kedekatan personal terus berjalan. Kebijakan absurd ini memicu tanya besar terkait arah tata kelola keuangan dan SDM di tubuh BUMN tersebut.
Dampak dari pengabaian hak ini berujung pada krisis kemanusiaan yang nyata di tingkat tapak:
- Krisis Kesehatan & Logistik: Pensiunan penderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan jantung gagal mengakses obat rutin. Bahkan, beberapa pensiunan korban serangan stroke tak mampu membiayai perawatan rumah sakit.
- Petaka Pendidikan & Kebutuhan Dasar: Pembayaran biaya sekolah dan kuliah anak terhenti. Tunggakan listrik, air, dan uang sewa rumah menumpuk, memaksa keluarga pekerja bergantung pada utang demi sambungan hidup harian.
- Duka Tanpa Hak: Sejumlah pensiunan dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat mencicipi hak pesangon yang mereka perjuangkan, meninggalkan ahli waris dalam derita ekonomi.
"Seharusnya masa pensiun adalah masa tenang. Tapi kami justru dipaksa berjuang lagi untuk menuntut hak kami sendiri. Capek, sakit, dan bingung mau makan besok dari mana," ungkap salah satu perwakilan pensiunan dengan nada getir.
Upaya diplomasi dan komunikasi dengan pihak manajemen yang berlangsung hingga September 2026 terus menemui jalan buntu tanpa realisasi pembayaran.
Atas kondisi tercekik ini, para pekerja merumahkan dan pensiunan melayangkan tuntutan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, Menteri Investasi & Hilirisasi/CEO Danantara, Kepala BP BUMN, hingga Komisaris Utama PT Perminas (Persero).
Mereka mendesak agar Direksi segera diperintahkan melunasi seluruh hak pekerja, melakukan evaluasi total terhadap manajemen stratejik dan pengelolaan SDM perusahaan, serta memberikan penghormatan yang layak atas dedikasi para karyawan yang telah menjaga eksistensi perusahaan.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com