DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Batas wilayah (wewidangan) Desa Adat saat ini dinyatakan perlu penataan karena ada berbagai tantangan dalam pengelolaan. Bali yang memiliki 1.500 desa adat yang bersifat otonom.
Namun, hingga saat ini belum ada pedoman dan pemetaan untuk diintegrasikan kebijakan nasional. Hal ini terungkap dalam Semiloka hasil kerjsama tentang Pedoman Pendataan Krama Desa Adat Berbasis Spasial dan Kertas Kebijakan terkait dengan Membangun Sistem Pengakuan dan Penetapan Wewidangan Desa Adat untuk Kesukretaan Masyarakat Adat di Bali diselenggarakan oleh Yayasan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bekerjasama dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Yayasan Wisnu, Kamis (8/10/2026).
Pemetaan dianggap krusial sehiingga menjadi senjata dan dasar pengambil kebijakan. Terutama batasan wilayah desa adat. Kemudian diharapkan juga melek dalam teknologi. Pranata Komputer Madya
Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial, Reni Setyowati mengatakan , diharapkan mendorong pedoman petanya disebarluaskan simpul jaringan daerah.
”Menjadi dasar dalam mengambil kebijakan. Data ini sedang diatur peta wilayah adat, administrasi adat, masyarakat hukum adat dan perairan laut. Untuk bisa diintegrasikan kebijakan nasional. Lebih ke arah data jadi senjata, kalau senjata disimpan kita tidak tahu,” imbuh Ratna.
Diharapkan adanya pelatihan teknologi dengan sistem GIS, I akui butuh adaptasi terlebih sudah ada kecerdasan buatan (AI) untuk membantu terutama SDM yang telah berumur.
Sementara itu, dari Perwakilan Majelis Desa Adat (MDA), I Gusti Putu Anindya Putra menjelaskan desa adat adalah satu kesatuan kehidupan yang terdiri atas krama, kelembagaan, nilai dan norma, Awig-Awig dan Pararem, serta ruang kehidupan yang secara historis dikenal sebagai wewidangan.
Lebih lanjut disampaikan dengan teknologi GIS, tetapi sebelum semua itu, ada sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu pengetahuan masyarakat mengenai wilayahnya.
“Wewidangan tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dan norma. Krama hidup dalam ruang; norma mengatur kehidupan krama; kelembagaan menjalankan pengaturan; dan seluruh proses tersebut berlangsung dalam wewidangan yang mempunyai sejarah, ingatan, sumber daya, nilai, serta hubungan dengan wilayah lainnya,” ungkap Anindya.
Pemetaan wewidangan jangan sampai dipahami hanya sebagai pekerjaan teknis membuat peta. Peta memang penting. Koordinat penting, data spasial penting.Jumlah desa adat 1500 ini diharapkan juga memiliki koneksi dengan desa adat lainnya.
“Sayangnya desa adat tidak punya struktur ke atas. Diharapkan desa adat bisa bekerja sama dengan desa adat lainnya potensi desa adat. Pertanian ada hubungan dengan subak dan desa adat,” imbuh Nindya.
Nindya menambahkan dalam pemaparannya,pengakuan wewidangan bukan akhir. Setelah apa yang ada di dalamnya, bagaimana ruang digunakan, apa yang harus dilindungi, apa yang dapat dikembangkan dan dikendalikan.
”Bagaimana hubungan antar ruang dibangun? Di sinilah persoalan wewidangan bertemu dengan tata ruang,” jelasnya.
Akademisi yang juga praktisi hukum adat dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, menekankan pentingnya wewidangan bagi otonomi kehidupan sosial religius, budaya dan pengelolaan sumberdaya alam.
Dia menyebut batas desa adat ditentukan oleh wates ketah dan nyatur desa.
”Maka kepastian hukum untuk perlindungan hak dan keberlanjutan masyarakat adat termasuk di Bali ini,” tegasnya.
Karena itu lanjutnya, guna mewujudkan batas wilayah desa adat perlu mekanisme pemetaan dan registrasi wewidangan desa adat.
Tahapannya yakni, penyusunan peta partisipatif, persetujuan batas wewidangan, pencantuman dalam awig-awig, verifikasi dan mediasi MDA, pendaftaran ke DPMA dan finalnya penetapan peta wilayah.
Hal ini juga ditegaskan Kasmita Widodo., selaku Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat. Widodo menegaskan, untuk mewujudkan batas wilayah desa adata secara akurat maka wajib di dukung oleh regulasi dan anggaran daerah.
”Kita sudah merumuskan peta jalan dan program strategis percepatan, pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat,” tandas Widodo.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com