Dirut Bank BPD Bali Sambut Positif Buku "Kompas Moral Wartawan" Karya Jurnalis Senior Edo

Rosihan Anwar • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 20:52 WIB
Penulis buku "Kompas Moral Wartawan" Emanuel Dewata Oja (dua dari kiri) didampingi editor buku Jeffry Karangan (paling kiri) dan Dirut BPD Bali I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., (dua dari kanan) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Sanjaya Caesar, S.H., M.H. (Radar Bali Photo)
Penulis buku "Kompas Moral Wartawan" Emanuel Dewata Oja (dua dari kiri) didampingi editor buku Jeffry Karangan (paling kiri) dan Dirut BPD Bali I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., (dua dari kanan) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Sanjaya Caesar, S.H., M.H. (Radar Bali Photo)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., menyambut positif Buku "KOMPAS MORAL WARTAWAN: Menjaga Arah Jurnalisme, Melindungi Hak Publik di Era Digital" karya Jurnalis Senior Bali, Emmanuel Dewata Oja (Edo).

Sambutan positif tersebut diungkapkan saat penulis buku, Edo bersama pemilik media MCWNews.com yang juga Editor buku, Jeffry Karangan, melakukan audiensi dengan Dirut PT Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, didampingi Sanjaya Caesar, S.H., M.H. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, di ruang kerjanya Kamis (5/11/2026). 

Meski belum sempat membaca seluruh isi buku, namun Dirut PT Bank BPD Bali dapat menangkap pesan-pesan inti dari buku setebal 325 halaman, yang baru saja diluncurkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster tersebut.   

"Karena dalam buku ini juga dibahas bagaimana hak-hak publik jika menjadi berita dan bagaimana publik membangun relasi positif dengan media, maka menurut saya buku ini penting menjadi referensi siapapun dalam berhubungan dengan media," ujarnya. 

Sementara, penulis buku, Edo, menjelaskan secara singkat substansi buku sekaligus misi yang ingin dibangun melalui penerbitannya, terutama mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, profesionalisme wartawan, dan perlindungan hak-hak publik.

Edo yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menjelaskan, buku tersebut tidak hanya berbicara tentang bagaimana wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami hak-haknya ketika menjadi subjek atau objek pemberitaan.

Menurutnya, hubungan antara pers dan publik tidak seharusnya dibangun dalam suasana saling berhadapan.

Kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik, sementara publik perlu memahami hak-haknya agar dapat berinteraksi secara sehat dengan media.

"Pers membutuhkan kompas moral agar tidak kehilangan arah, sementara publik membutuhkan pengetahuan agar tidak kehilangan hak. Dua hal ini harus berjalan beriringan dalam membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat," ujar Edo.

Menanggapi pemaparan tersebut, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma menyambut positif gagasan yang disampaikan. Bahkan, dalam kesempatan itu, Sudharma langsung merencanakan penyelenggaraan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema "Hak-hak Publik Ketika Jadi Berita".

FGD tersebut direncanakan akan dilaksanakan akhir bulan November mendatang dengan melibatkan seluruh pimpinan Bank BPD Bali dari berbagai kabupaten di Bali, serta sejumlah pejabat di lingkungan Bank BPD Bali sebagai peserta.

Edo, yang diminta menjadi narasumber tunggal dalam kegiatan FGD tersebut menegaskan bahwa rencana FGD ini merupakan ruang dialog yang strategis, mengingat lembaga perbankan sebagai institusi pelayanan publik juga memiliki kepentingan terhadap pemberitaan media, keterbukaan informasi, reputasi kelembagaan, serta perlindungan hak-hak individu yang menjadi bagian dari pemberitaan.

Ia berpandangan, ketika seseorang atau institusi menjadi berita, terdapat sejumlah hak yang harus dipahami dan dihormati. Di antaranya hak atas informasi yang akurat, hak jawab, hak koreksi, perlindungan privasi, serta hak memperoleh perlakuan yang adil dalam proses pemberitaan.

"Menjadi objek pemberitaan bukan berarti seseorang kehilangan hak-haknya. Sebaliknya, ketika seseorang atau institusi masuk dalam ruang pemberitaan, wartawan dan perusahaan pers tetap memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik," jelasnya.

Sebagai Ketua SMSI Provinsi Bali, asesor Uji Kompetensi Wartawan, dan pengamat komunikasi publik, Edo menilai literasi media perlu dibangun tidak hanya di kalangan wartawan, tetapi juga di lingkungan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat mencegah kesalahpahaman, mengurangi potensi sengketa pemberitaan, sekaligus membangun komunikasi publik yang lebih sehat.

Ia berharap FGD yang direncanakan Bank BPD Bali nantinya tidak sekadar menjadi forum pemaparan regulasi pers, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran praktis bagi para pimpinan dan pejabat perbankan dalam memahami dinamika hubungan dengan media.

"Tujuan akhirnya bukan membuat publik takut kepada pers atau membuat pers takut kepada publik. Kita ingin membangun hubungan yang sehat, saling menghormati hak, memahami kewajiban, dan menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama," pungkas Edo.

Melalui sosialisasi buku dan rencana FGD tersebut, gagasan KOMPAS MORAL WARTAWAN diharapkan dapat menjangkau kalangan yang lebih luas, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa kemerdekaan pers dan perlindungan hak publik merupakan dua kepentingan yang tidak dapat dipisahkan.

Editor : Rosihan Anwar
buku kompas moral wartawan Emmanuel Dewata Oja (Edo) dirut bank bpd bali