Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pendapatan Retribusi Kintamani Merosot Drastis, Jalur "Tikus" Jadi Biang Keladi

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Minggu, 29 Maret 2026 | 07:23 WIB

 

PERLU DIPERKETAT : Pungutan retribusi kawasan wisata Kintamani. (Foto: Humas Pemkab Bangli )
PERLU DIPERKETAT : Pungutan retribusi kawasan wisata Kintamani. (Foto: Humas Pemkab Bangli )

KINTAMANI, RadarBali.id – Kawasan Wisata Kintamani tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski menjadi primadona wisata di Kabupaten Bangli, angka retribusi pariwisata di kawasan ini dilaporkan merosot tajam akibat adanya kebocoran potensi pendapatan yang signifikan.

Baca Juga: Viral Video Pungutan Kintamani, Begini Penjelasan Disparbud Bangli Terkait SOP Petugas

Berdasarkan data e-ticketing, terjadi penurunan drastis pada angka harian. Jika pada tahun 2022 lalu pungutan retribusi mampu menyentuh angka Rp60 juta hingga Rp100 juta per hari, belakangan ini angka tersebut anjlok dan hanya berkisar di angka Rp30 juta per hari.

Baca Juga: Tantangan Retribusi Digital di Gilimanuk Jelang Mudik Lebaran 2026: Pembayaran Non-Tunai di Terminal Gilimanuk Terancam Tak Maksimal

Fenomena Jalur Alternatif dan "Kucing-kucingan" Waktu

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, mengakui adanya kebocoran ini. Menurutnya, banyak wisatawan yang memanfaatkan celah untuk menghindari pembayaran retribusi sebesar Rp25.000 (WNI) dan Rp50.000 (WNA).

"Terjadi kebocoran potensi karena pengunjung masuk melalui jalur alternatif atau di luar jam jaga petugas. Di luar jam operasional (08.00–17.00), kunjungan sebenarnya masih aktif, namun tidak tercatat," ungkap Dirga Yusa.

Setidaknya terdapat sembilan titik pungutan resmi, termasuk pos-pos utama seperti:

Namun, tantangan muncul dari lima jalur "tikus" berupa jalan tegalan dan kawasan pemukiman warga yang sering digunakan pengunjung untuk masuk secara ilegal.

Langkah Tegas: Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Menyikapi hal ini, Pemkab Bangli tidak tinggal diam. Pihak dinas berkomitmen untuk memperkuat dasar hukum pungutan yang telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 hingga Perda No. 5 Tahun 2023.

Langkah strategis yang akan diambil meliputi:

1.    Ekspansi e-Ticketing: Menambah titik digitalisasi untuk menutup celah pungutan manual.

2.    Pengetatan Pengawasan: Memperketat penjagaan di jalur-jalur alternatif.

3.    Gandeng Aparat Penegak Hukum (APH): Mengajak masyarakat dan stakeholder untuk melaporkan oknum petugas jika ditemukan praktik pungli atau kecurangan di lapangan.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk membantu meningkatkan PAD. Jika ada oknum yang merugikan, segera laporkan ke APH," tegasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#jalan tikus #bangli #pariwisata #kintamani #retribusi