Genjot Perlindungan Karya Lokal, Pemkab Bangli Cetak 77 HAKI dalam Lima Bulan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Kamis, 23 April 2026 | 07:54 WIB
ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) -(gambar digital gemini-radar bali)
ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) -(gambar digital gemini-radar bali)

BANGLI, Radar Bali.id – Sadar akan pentingnya perlindungan hukum bagi karya lokal, Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) "Gerbang HAKI Bisa" di Ruang Rapat Bupati, Gedung BMB, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Klungkung Jadi Tuan Rumah Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri, Bupati Satria: Motivasi Pengusaha Terus Berinovasi

Langkah ini diambil untuk mendongkrak rendahnya kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. "Kami ingin memastikan setiap produk unggulan, seni, dan budaya Bangli terlindungi secara hukum serta memiliki nilai ekonomi berkelanjutan," tegasnya.

Kepala BRIDA Bangli, I Nengah Wikrama, menambahkan bahwa antusiasme mulai terbangun lewat keterlibatan 1.121 peserta dari kalangan desa, pengajar, hingga UMKM.

Pencapaian saat Ini

Acara tersebut juga diwarnai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis sebagai bentuk apresiasi bagi para inovator Bangli yang telah mendaftarkan karyanya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
haki pemkab bangli