BANGLI, Radar Bali.id – Sadar akan pentingnya perlindungan hukum bagi karya lokal, Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) "Gerbang HAKI Bisa" di Ruang Rapat Bupati, Gedung BMB, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini diambil untuk mendongkrak rendahnya kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. "Kami ingin memastikan setiap produk unggulan, seni, dan budaya Bangli terlindungi secara hukum serta memiliki nilai ekonomi berkelanjutan," tegasnya.
Kepala BRIDA Bangli, I Nengah Wikrama, menambahkan bahwa antusiasme mulai terbangun lewat keterlibatan 1.121 peserta dari kalangan desa, pengajar, hingga UMKM.
Pencapaian saat Ini
- Payung Hukum: Pengesahan Perbup No. 23 Tahun 2025.
- Inovasi: Pembentukan Sentra HAKI dan Sekolah HAKI.
- Hasil Nyata: Dalam 5 bulan terakhir, Bangli berhasil mencatatkan 77 sertifikat HAKI.
Acara tersebut juga diwarnai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis sebagai bentuk apresiasi bagi para inovator Bangli yang telah mendaftarkan karyanya. [*]
Editor : Hari Puspita