Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dibayangi Sanksi Pusat, Pemkab Bangli Batasi Rekrutmen CPNS 2026 demi Tekan Belanja Pegawai

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 12 Juni 2026 | 06:08 WIB
Ilustrasi pendapatan daerah. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi pendapatan daerah. (gambar digital gemini/radar bali)

KINTAMANI, Radar Bali.id – Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli sebenarnya terhitung kritis dan menembus angka seribu orang.

Baca Juga: Sedot Anggaran Rp 14 Miliar, Tugu Singasana Setinggi 30 Meter Mulai Dikebut, Begini Bentuknya Kalau Sudah Jadi

Kondisi ini diperparah dengan adanya 150 PNS yang memasuki masa pensiun hingga Desember 2026 nanti.

Anehnya, alih-alih membuka lowongan besar-besaran, Pemkab Bangli justru hanya berencana membuka rekrutmen sebanyak 128 formasi saja pada tahun ini.

Baca Juga: DPRD Buleleng Sahkan APBD 2026, Pendapatan dan Belanja Daerah Turun, Defisit Capai Rp 234 Miliar, Fraksi Minta Fokus Program Prioritas

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra membeberkan detail kebutuhan rill tersebut pada Kamis (11/6/2026). Idealnya, Bangli memerlukan tambahan 800 formasi guru, serta 200 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis.

Namun, formasi yang diajukan ke pusat dipangkas menjadi 100 formasi guru, 20 nakes, dan hanya 8 tenaga teknis.

”Untuk menutupi kebutuhan guru saat ini, kami masih mengoptimalkan guru pengabdian dan tenaga honorer yang pembiayaannya bersumber dari dana BOS,” kata Made Mahindra Putra, Kamis (11/6/2026).

Langkah irit ini diambil bukan tanpa alasan. Pemkab Bangli sengaja mengerem rekrutmen demi mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Saat ini, porsi belanja pegawai Pemkab Bangli masih bengkak di angka 36 persen dari total postur anggaran, sementara regulasi anyar mewajibkan maksimal di angka 30 persen.

Pemerintah daerah memang harus bergerak cepat melakukan rasionalisasi sebelum tenggat waktu tahun 2027. Jika gagal memenuhi batas aman 30 persen, sanksi berat dari Jakarta sudah menanti, mulai dari penundaan penyaluran dana transfer pusat, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), hingga larangan total pengangkatan pegawai baru.

Di sisi lain, gelombang pensiun juga menyasar eselon dua. Mahindra Putra menyebut ada 4 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini lowong, yakni Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, dan Asisten II. Menyusul kemudian 3 posisi JPT lagi yang akan segera kosong, yaitu Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, serta dua posisi Staf Ahli.

”Untuk 4 JPT yang sudah lowong, pengisiannya kemungkinan bulan depan. Sementara untuk 3 JPT yang pejabatnya belum pensiun, kami akan persiapkan dulu pembentukan panitia seleksi terbukanya,” pungkas Mahindra Putra.[*]

Editor : Hari Puspita
#efisiensi anggaran #rekrutmen pegawai #bangli #apbd #cpns