Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Belanja Pegawai Pemkab Bangli Tembus 36 Persen, Wabup Diar Tegaskan Garansi Tak Ada PHK ASN maupun Non-ASN

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 30 Juni 2026 | 06:43 WIB
TEGASKAN TAK ADA PHK: Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar. (Dewa Ayu Pitri Arisanti)
TEGASKAN TAK ADA PHK: Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar. (Dewa Ayu Pitri Arisanti)

KINTAMANI, Radar Bali.id – Beban fiskal Pemerintah Daerah (Pemda) Bangli saat ini tengah menjadi perhatian serius. Nilai belanja pegawai Pemkab Bangli dilaporkan melonjak hingga menyentuh angka 36 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Koster Patok Belanja Daerah Rp 7,2 Triliun, Pangkas Anggaran Melali

Kondisi ini jelas-jelas menabrak batas maksimal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mematok belanja pegawai maksimal di angka 30 persen.

Baca Juga: Nah! Dampak Anggaran Terpangkas Efisiensi, CCTV Kominfo Bangli Ngadat hingga Tahun Depan

Untuk menekan persentase tersebut agar bisa kembali sehat, Pemkab Bangli kini memutar otak. Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar membeberkan bahwa strategi utama yang digenjot adalah memaksimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama ini, sektor pariwisata dan pertanian konsisten menjadi tulang punggung penyumbang PAD terbesar di Bumi Sejuk.

”Kami sudah beberapa kali memformulasikan terkait bagaimana di tahun 2027 mendatang, belanja pegawai bisa di angka 30 persen. Mudah-mudahan bisa,” ujar Wabup Diar saat dikonfirmasi pada hari Senin, 29 Juni 2026.

Meskipun dihantui target ketat dari pusat, Diar memberikan garansi tegas bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Bangli.

Jika dalam perjalannya struktur anggaran belum berhasil ditekan hingga 30 persen pada tahun 2027 nanti, ia memastikan tidak akan menempuh jalur ekstrem berupa pengurangan tenaga kerja.

”Kami di pemerintah daerah tentu akan mempertahankan teman-teman yang sudah menjadi abdi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli ini tetap berjalan sesuai dengan aturan. Tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), baik itu terhadap ASN maupun Non-ASN,” tegasnya.

Terkait bayang-bayang sanksi berat dari Jakarta, politisi asal Kintamani ini mengaku akan terus intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar tidak memicu dilema di daerah. Apalagi sanksi dalam UU HKPD tergolong tidak main-main bagi daerah yang bandel melanggar batas hingga tahun 2027:

”Karena ini aturannya dari pusat dan sudah dikaji. Ketika kajiannya sudah ada, turunannya pasti akan lebih manusiawi jika kaitannya dengan pegawai-pegawai yang ada di daerah,” pungkas Diar. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pad #ASN 2026 #apbd #belanja pegawai #anggaran belanja daerah