KINTAMANI, Radar Bali.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli memperketat aturan pengelolaan sampah. Terhitung mulai Sabtu (1/8/2026), DLH Bangli hanya akan mengangkut sampah jenis residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Bangli.
Dampaknya, sampah yang belum dipilah dan ditumpuk di jalur angkutan dipastikan bakal ditinggal alias tidak diangkut petugas.
Kepala DLH Kabupaten Bangli, I Putu Ganda Wijaya mengungkapkan, langkah tegas ini diambil setelah Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) digencarkan ke seluruh kecamatan hingga kelurahan.
Baca Juga: Tabanan Bentuk Satgas Khusus Per 1 Mei, TPA Mandung Haramkan Sampah Non Residu!
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bangli Nomor 600.4.15.2/780/2026, masyarakat diwajibkan mengolah sampah organik mandiri secara komposting, pakan ternak, atau maggot. Sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomi wajib disalurkan ke bank sampah.
”Masyarakat dilarang keras mencampur kembali sampah yang telah dipilah, membuang sampah sembarangan, atau mengangkut seluruh jenis sampah langsung ke TPA tanpa proses pemilahan,” terangnya.
Sejauh ini, kesadaran warga Bangli menunjukkan tren positif. Rata-rata volume sampah yang diangkut ke TPA kini membaik di kisaran 65 ton per hari dari yang sebelumnya mencapai 118 ton per hari.
”Selama ini kami masih persuasif. Namun karena per 1 Agustus 2026 aturan resmi berlaku, kami menggandeng Satpol PP untuk penertiban dan menyadarkan warga,” jelasnya.
Guna memaksimalkan pengolahan sampah hingga menyisakan residu, DLH mendorong penambahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) melalui Dinas PUPR Bangli.
Pasalnya saat ini baru berdiri 14 TPST aktif untuk melayani 72 desa. Pihaknya juga mereaktivasi TPST yang sempat terhenti operasionalnya seperti di Banjar Buungan, Desa Tiga maupun Desa Sekaan.
”Kami ingin semua desa bisa terpapar TPST. Bagi desa yang belum punya, masing-masing sudah memiliki sistem pengelola sampah dalam program desa beserta alokasi dananya,” tandas Ganda. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali