KINTAMANI, Radar Bali.id – Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli untuk sektor kepegawaian tergolong cukup berat.
Saat ini, Pemkab Bangli menampung sebanyak 654 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 1.396 PPPK paruh waktu, serta 1.580 tenaga pengabdian.
Dengan komposisi tersebut, munculnya wacana peluang PPPK mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disambut sangat positif.
Baca Juga: Dibayangi Sanksi Pusat, Pemkab Bangli Batasi Rekrutmen CPNS 2026 demi Tekan Belanja Pegawai
Terlebih jika sistem penggajiannya nantinya ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, Kamis (20/8/2026) mengungkapkan, porsi belanja pegawai Kabupaten Bangli saat ini telah menyentuh angka 36,5 persen. Jika beban penggajian PPPK diambil alih pusat, Pemkab Bangli diproyeksikan mampu menghemat anggaran belanja pegawai sekitar 5 hingga 10 persen.
”Untuk penggajian PPPK paruh waktu, saat ini masih masuk ke belanja barang dan jasa. Melihat kondisi fiskal kami di Kabupaten Bangli, jujur belum memungkinkan untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” terangnya.
Pengambilalihan sistem penggajian oleh pusat dinilai menjadi kunci utama untuk menekan belanja pegawai daerah hingga menyentuh angka ideal 30 persen. Angka tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketentuan tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran. Pasalnya, sanksi bagi daerah yang melanggar batas maksimal 30 persen hingga tahun 2027 sangat berat, mulai dari penundaan penyaluran dana transfer pusat, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), hingga pembatasan pengangkatan pegawai baru.
”Kalau penggajian PPPK tidak diambil alih oleh pemerintah pusat, maka opsi untuk mencapai batas belanja pegawai maksimal 30 persen adalah dengan menggenjot peningkatan PAD,” tegasnya.
Hingga saat ini, BKDPSDM Bangli mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi terkait mekanisme PPPK mengikuti seleksi CPNS maupun pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Mahindra pun meminta para pegawai untuk tetap tenang dan tidak berandai-andai.
”Mohon diterima dengan tenang dan bersabar terlebih dahulu. Apa pun itu, kami di daerah tetap menunggu juklak-juknis serta regulasi resmi dari pusat,” tandasnya.
Harapan besar juga dilontarkan oleh para tenaga pendidik di lapangan. Nyoman Erni, 57, salah seorang guru PPPK di SMP Negeri 3 Bangli, sangat berharap wacana tersebut benar-benar terealisasi tanpa dibatasi syarat usia.
”Sebab, seperti saya ini tinggal 3 tahun lagi sudah memasuki masa pensiun. Kalau bisa sebelum pensiun sudah diangkat menjadi PNS. Saya sudah mengabdi sejak tahun 2006 sebagai guru IPS di sekolah ini,” tutur Erni berharap. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali