BANGLI, Radar Bali.id – Kebijakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangli di Desa Landih, Kecamatan Bangli, yang hanya menerima sampah jenis residu per 1 Agustus 2026 ternyata belum sepenuhnya dipatuhi.
Meski aktivitas pemilahan sampah organik dan non-organik di TPA resmi dihentikan, masih ditemui sampah tercampur yang masuk ke area pembuangan, termasuk yang dibuang oleh tempat usaha seperti restoran dan kafe.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli I Putu Ganda Wijaya tidak menepis kondisi tersebut. Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/8/2026), Ganda menyampaikan bahwa pihaknya dilematis menghadapi sebagian warga dan pelaku usaha yang masih menaruh sampah tanpa dipilah di jalur pengangkutan.
"Kalau kami tegas dengan tidak melakukan pengangkutan terhadap sampah tidak terpilah, bisa heboh. Kami telat melakukan pengangkutan saja sudah booming (heboh, Red) dan kami di DLH yang disalahkan," ungkap Ganda.
Ganda menegaskan, DLH Bangli sebenarnya tidak menyediakan layanan pengangkutan sampah untuk tempat usaha komersial seperti restoran, hotel, atau kafe. Pihak pengelola usaha diwajibkan mengangkut sampahnya sendiri ke TPA Landih.
Aturan mengenai syarat sampah residu pun sudah berulang kali disosialisasikan secara masif. Namun, di lapangan masih ada pengelola restoran atau kafe yang membandel dengan membawa sampah tercampur.
"Hotel, restoran, dan kafe-kafe kami dorong untuk bisa mengolah sampah organiknya secara mandiri. Hanya sampah residu yang boleh mereka bawa ke TPA," tegasnya.
Meski demikian, secara umum Ganda mengapresiasi tingkat kesadaran masyarakat Bangli dalam memilah sampah dari rumah yang dinilai menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan penurunan drastis volume sampah harian yang masuk ke TPA Landih. Pada awal 2025, volume sampah mencapai 114 ton per hari, namun kini telah berkurang signifikan menjadi sekitar 65 ton per hari.[*]
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali