KINTAMANI, Radar Bali.id– Keberadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Bangli dinilai belum berkeadilan.
Baca Juga: Tender Pengadaan Bola Lampu Rp 700 Juta Gagal, Puluhan LPJU di Karangasem Padam Tanpa Perbaikan
Saat ini, fasilitas LPJU dirasakan masih terkonsentrasi di pusat kota, sementara wilayah pedesaan dan pelosok masih tampak gelap gulita.
Baca Juga: Gegara Anggaran Terbatas, Pemkab Bangli Hanya Mampu Anggarkan Belasan LPJU Baru di Tahun 2026
Anggota DPRD Bangli Ida Bagus Santoso menuturkan, masyarakat sebagai konsumen selalu dikenakan pajak sebesar 10 persen setiap pembelian pulsa listrik.
Pajak tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah daerah. Pemkab Bangli sendiri menerima sekitar Rp 15 miliar yang di antaranya diperuntukkan bagi penanganan LPJU.
”Namun di lapangan, faktanya distribusi LPJU masih belum berkeadilan karena masih terkonsentrasi di wilayah kota,” ujar Santoso, Selasa, 1 September 2026.
Padahal, LPJU di kawasan pedesaan sangat krusial mengingat banyak warga beraktivitas sebelum matahari terbit. Kondisi jalan yang gelap dan rusak memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas.
”Contohnya saja desa saya di Demulih. Di Demulih itu jalannya gelap, kemarin sampai ada truk terbalik. Sudah jalan rusak, pohon banyak, gelap lagi,” keluhnya.
Ia pun menyayangkan minimnya alokasi anggaran yang diteruskan Pemda ke Dinas Perhubungan (Dishub). Dari potensi dana sekitar Rp 15 miliar yang disetorkan PLN ke daerah, Dishub Bangli hanya menerima alokasi sekitar Rp 1,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli I Dewa Agung Putu Purnama menjelaskan bahwa penanganan LPJU dilakukan secara bertahap.
Tahun ini, pemasangan difokuskan pada akses jalan menuju destinasi Desa Wisata Penglipuran. Sementara untuk LPJU ke pelosok desa, khususnya titik rawan kecelakaan, baru dirancang dialokasikan pada tahun 2027 mendatang. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali