KINTAMANI, Radar Bali.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu kelengkapan wajib yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.
Nah, untuk memudahkan masyarakat, pembuatan maupun perpanjangan SIM kini dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mana saja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Badung-Denpasar Hari Ini, Lengkap dengan Syaratnya
Pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas Polres Bangli bisa menjadi salah satu pertimbangan tepat bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang.
Menurut Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Nyoman Widantara, antrean pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas Polres Bangli relatif tak padat.
Baca Juga: Ada SIM Keliling, Ada Bisnis Jasa Laminating
Rata-rata per hari hanya melayani sekitar 20 permohonan SIM, sehingga aktivitas pelayanan biasanya sudah tuntas pada pukul 11.00 Wita.
"Jam layanan kami pada Senin–Jumat mulai pukul 08.00–15.00 Wita. Untuk Sabtu, mulai pukul 08.00–12.00 Wita. Tetapi karena pukul 11.00 Wita biasanya sudah sepi, pembayaran banknya sudah tutup antara pukul 13.00 Wita atau pukul 14.00 Wita, menyesuaikan ramai sepinya pemohon," ungkapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti penyebab minimnya permohonan SIM di kantor Satpas Polres Bangli. Namun dengan kondisi tersebut, pemohon SIM dari mana saja dapat memanfaatkan fasilitas ini guna menghemat waktu.
"Khusus perpanjangan SIM, kami juga memiliki layanan SIM Keliling. Hanya saja terjadwal di waktu dan tempat tertentu," tandasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali