MANGUPURA-Setelah viral di sosial media sosial, WNA Kanada yang mengamuk dengan membawa senjata pada Jumat lalu (9/6) di kawasan Seminyak, Kuta Utara berhasil diamankan Polres Badung dalam waktu kurang dari 24 jam.
WNA bernama Mohamed Reda Delaa,30, ini tampak mengamuk dengan membawa sebilah pisau di tangan kanannya. Ia pun berjalan mondar-mandir sambil berteriak dalam kondisi mabuk, sehingga membuat rasa takut dan menganggu pengunjung di sekitar tempat hiburan.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkapkan alasan pelaku mengamuk lantaran kartu ATM-nya hilang di tempat hiburan. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Gatot Subroto Barat sekira pukul 17.00 WITA dan segera dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Pakai Kunci Palsu, Mahasiswa Curi Sepeda Motor di Tampaksiring, Begini Modusnya
"Ia menyampaikan bahwa sajam itu adalah replika untuk menakut-nakuti. Menurut keterangan yang bersangkutan, senjata yang diduga senjata tajam tidak ditemukan lagi pada saat kita tangkap," ujarnya dalam konferensi pers Senin (12/6) di Polres Badung.
Bahkan barang bukti tak kunjung ditemukan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di tempat tinggalnya. Ia mengaku lupa di mana pisau tersebut ditaruh ataupun dibuang karena berada dalam kondisi mabuk berat. Hingga kini, Polres Badung masih mengupayakan pemeriksaan dan pengembangan barang bukti.
Selain itu, Teguh juga ungkap penemuan positif TCA yang merupakan kandungan obat penenang usai dilakukan tes urin. Namun, masih belum diterangkan alasan pelaku mengonsumsi obat tersebut.
Baca Juga: Bupati Tamba Sebut demi Kenyamanan, Puluhan Pedagang Pasar Senggol Direlokasi ke Pasar Ijogading
Atas kejadian ini, Polres Badung telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. Berdasarkan pemeriksaan dari imigrasi, pelaku masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2021 dengan menggunakan KITAS investor. Disebutkan pelaku menjadi investor yang bergerak di bidang properti.
Karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Mohamed Reda akan ditindak sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Selanjutnya masih akan kami lakukan pemeriksaan. Setelah itu, baru kami jadwalkan untuk pendeportasian sesegera mungkin," kata Gilang.
Baca Juga: WNA Spanyol Tewas Terseret Ombak Pantai Nunggalan Pecatu
Adapun dugaan yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 172 KUHP atau 502 KUHP dengan mengganggu ketertiban umum. Terkait dengan barang bukti berupa senjata tajam yang belum ditemukan, Polres Badung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ***
Editor : Donny Tabelak