Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pariwisata Karangasem Mulai Bangkit, Upah di Bawah UMR Jadi Sorotan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 15 Juni 2023 | 00:11 WIB
SALAH SATU WISATA ANDALAN : Taman Ujung di Karangasem.
SALAH SATU WISATA ANDALAN : Taman Ujung di Karangasem.

AMLAPURA, Radar Bali.id- Industri pariwisata Bali mulai bangkit dari dampak pandemi Covid-19, tidak terkecuali di Kabupaten Karangasem. Para pekerja di sektor pariwisata yang sebelumnya dirumahkan sudah bekerja kembali. Namun sayang ada dari mereka yang diupah di bawah UMR (Upah Minimum Regional) Bali 2023. Bahkan ada dari mereka yang dipekerjakan di saat ada tamu saja dengan upah harian.

“Sejak pandemi, saya dapat gaji Rp. 1,5 juta sebulan tanpa ada tambahan lainnya, termasuk tanggungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ada juga karyawan yang dipanggil kerja saat ada tamu saja dengan gaji harian. Ini hotel milik orang luar (WNA),” ungkap salah seorang karyawan hotel di Kecamatan Kubu, Karangasem yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (13/6/2023).

Meski keberatan dengan upah yang didapat, dia mengaku enggan protes, apalagi mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut. Sebab dia mengaku sangat butuh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Mau, tidak mau, ketimbang tidak kerja,” katanya.

Ketidaksesuaian upah yang diterima pekerja di Karangasem, sempat diungkapkan anggota DPRD asal Kubu, Karangasem, I Putu Deni Suryawan Giri dalam rapat kerja gabungan DPRD Karangasem bersama pihak eksekutif belum lama ini. “Kondisi ini sempat dikeluhkan kepada kami. Mungkin tidak sedikit yang seperti itu. Semoga ini bisa ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” harapnya.

Terkait hal itu, PLT Kadisnakertrans Karangasem, I Wayan Sudarsana mengungkapkan apa yang dialami pekerja di Karangasem itu telah menyalahi aturan. Hanya saja para pekerja yang mendapat upah di bawah UMR tetap menerima dengan pertimbangan dibandingkan menganggur. “Yang jelas menyalahi aturan jika membayar gaji di bawah UMR. Tapi kami harus melakukan mediasi terlebih dahulu. Karena kadang, karyawan juga mau digaji seperti itu, dengan alasan agar mendapat pekerjaan. Sehingga kami juga tidak bisa menyalahkan perusahaan,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#umr #pariwisata #karangasem