Hanya saja menurut Ketua PHDI Klungkung, I Putu Suarta, Rabu (14/6), belum semua Sulinggih di Klungkung didaftarkan Pemkab Klungkung sebagai peserta JKN-KIS kelas I. Sejak dimulai tahun 2019 lalu, baru 60 Sulinggih dari total 173 Sulinggih di Kabupaten Klungkung yang telah didaftarkan Pemkab Klungkung sebagai peserta JKN-KIS. Sehingga masih ada sebanyak 113 Sulinggih yang belum didaftarkan Pemkab Klungkung sebagai peserta. “Alasan Dinas Kebudayaan karena anggarannya tidak mencukupi. Pada saat itu sedang pandemi,” katanya.
Tidak hanya itu, menurutnya iuran kepesertaan Sulinggih kerap tidak terbayarkan setiap awal tahun, yakni mulai Januari- Maret. Sehingga bagi Sulinggih yang membutuhkan layanan kesehatan di bulan-bulan tersebut, akhirnya membayar sendiri iurannya, bahkan beserta dendanya. “Di bulan-bulan itu, kartu kerap tidak aktif,” ungkapnya.
Seiring dengan mulai normalnya perekonomian Klungkung, dia berharap Sulinggih yang belum terlindungi jaminan kesehatan segera mendapat perhatian. Mengingat peran Sulinggih yang santa penting dalam kegiatan keagamaan.
Sementara itu, Kadis Kebudayaan Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana mengaku akan berupaya agar Sulinggih yang belum terlindungi jaminan kesehatan segera dapat didaftarkan. Bila tidak memungkinkan untuk dianggarkan pada APBD Perubahan 2023, dia mengaku akan mengupayakannya di APBD 2024. “Untuk keterlambatan bayar setiap awal tahun, kami telah membahasnya dengan pihak BPJS Kesehatan. Rencananya akan dibuatkan perjanjian kerja sama,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita