NEGARA,radarbali.id- Warga Kelurahan Gilimanuk, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (19/6). Kedatangan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk ( AMPTAG ) mempertanyakan legal opinion (LO) yang menjadi pendapat hukum Kejari Jembrana, terkait hak pengelolaan (HPL) tanah Gilimanuk yang dimohonkan warga menjadi hak milik.
Kordinator AMPAG I Gede Bangun Nusantara mengatakan, kedatangan bersama sekitar 15 orang AMTAG ke Kejari Jembrana untuk meminta klarifikasi sehubungan dengan LO dari Kejari Jembrana. Karena LO Kejari Jembrana sudah dipakai seolah-olah oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dengan menyatakan bahwa tanah Gilimanuk sudah tidak mungkin menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Ternyata setelah mendapat penjelasan Kejari Jembrana, yang disampaikan Kasi Datun Kejari Jembrana I Kadek Wahyudi Ardika dan Kasiintel Kejari Jembrana Fajar Said, menegaskan bahwa LO bukan produk hukum yang mengikat. "Sehingga tidak bisa dipakai oleh bupati yang menyatakan kepada publik bahwa (tanah) Gilimanuk tidak bisa ber-SHM. Itu (LO) yang bisa dipakai dan bisa tidak dipakai (oleh Bupati)," ujarnya.
Menurutnya setelah mempelajari LO dan mendengar pernyataan Kejari Jembrana, pasal yang digunakan atau pasal yang ditanyakan pihak pemerintah kabupaten Jembrana kepada Kejari Jembrana untuk meminta LO, bukan pasal yang selama ini dibahas dan menjadi tuntutan warga.
Pasal yang ditanyakan dan dimintai LO adalah pasal 14 ayat 1 huruf E, peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. "Kami memang tidak masuk ke ranah itu (pasal 14 ayat 1 huruf E)," ujarnya.
Justru yang menjadi tuntutan warga selama ini pasal 14 ayat 1 huruf B yang berbunyi hak pengelola hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang HPL. "Jadi kami minta supaya Bupati ini jangan nyari pasal - pasal yang tidak memungkinkan, banyak pasal yang tidak memungkinkan (memohon SHM)," ujarnya.
Bangun menegaskan, Kejari Jembrana hanya memberikan saran sesuai dengan pasal yang diminta oleh pemerintah kabupaten Jembrana. Sehingga, warga Gilimanuk bisa bernafas lega karena antara permohonan LO bupati dengan tuntutan warga berbeda, sehingga masih ada peluang bagi warga untuk memohon SHM tanah Gilimanuk. Karena itu, AMTAG menolak secara tegas LO yang sudah dikeluarkan Kejari Jembrana.
Setelah bupati melepas HPL, selanjutnya warga sendiri yang akan memohon kepada BPN untuk bisa menjadikan tanah Gilimanuk SHM warga. "Mendesak Bupati Jembrana (I Nengah Tamba), melepas secara sukarela hak pengelolaannya, bukan hal miliknya kepada pemerintah pusat," tegasnya.
Tuntutan warga agar tanah Gilimanuk ini menjadi SHM, sebenarnya merupakan kontrak politik Bupati Jembrana saat mencalonkan diri pada saat pemilu yang berjanji menjadikan tanah Gilimanuk SHM warga. Tetapi sekarang, mencari pasal yang tidak memungkinkan tanah Gilimanuk menjadi SHM.
AMTAG juga akan mendatangi DPRD Jembrana. Karena berdasarkan hasil panitia khsusus (pansus ) DPRD Jembrana, menyatakan bahwa tanah Gilimanuk dapat menjadi SHM. Tetapi ternyata pemerintah kabupaten Jembrana mengabaikan, justru meminta LO yang menyatakan bahwa tanah Gilimanuk tidak dapat menjadi SHM. "Ini agak kontradiktif bagi kami," imbuhnya.
Humas Kejari Jembrana Fajar Said menyampaikan, bahwa masyarakat yang mengatasnamakan AMTAG datang untuk menanyakan mengenai LO yang dikeluarkan Kejari Jembrana. "Kami menyampikan bahwa LO yang dikeluarkan berdasarkan permohonan dari pemerintah kabupaten. Selanjutnya Kejari Jembrana melalui bidang datun untuk menyampaikan hasilnya," ujarnya.
Pihaknya hanya membuat LO sesuai permintaan dari pemerintah kabupaten. Apabila ada perbedaan pasal dengan tuntutan warga, merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten yang menjawab. "LO yang kami buat merupakan saran pendapat kepada pemerintah daerah sesuai pasal yang diminta," tegasnya.
Mengenai pernyataan Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama, tekait LO ini sudah final pada saat konfrensi per bersama pemkab Jembrana, bahwa LO ini sudah selesai dan sudah melalui proses dan mekanisme ekspose dan meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pendapat dari hasil kajian mengenai hak pengelolaan (HPL) tanah Gilimanuk yang dimohonkan warga menjadi hak milik. Hasil kajian dari Kejari Jembrana tidak dapat diberikan atau tidak dapat dijadikan hak milik, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, Kejari Jembrana mengeluarkan hasil kajian atas permohonan legal opinion ( LO ) Pemerintah Kabupaten Jembrana tekait HPL di Gilimanuk. Kemudian, setelah menerima permohonan LO, ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini , termasuk didalamnya ada pendapat dari pansus DPRD.
Kesimpulannya, HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik dikarenakan karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021. “ HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk ( Amptag ) yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik," tegasnya.
Permohonan itu tidak memenuhi syarat, karena permohonan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya. ***
Editor : M.Ridwan