Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Banyak Pengembang Perumahan di Tabanan Belum Serahkan Fasos dan Fasum, Bupati Bilang Begini

Juliadi Radar Bali • Rabu, 21 Juni 2023 | 13:05 WIB
Fasos dan Fasum berupa jalan di Perumahan Griya Multi Jadi (GMJ), Desa Banjar Anyar Kediri, Tabanan yang belum diserahkan oleh pihak pengembang perumahan.
Fasos dan Fasum berupa jalan di Perumahan Griya Multi Jadi (GMJ), Desa Banjar Anyar Kediri, Tabanan yang belum diserahkan oleh pihak pengembang perumahan.

TABANAN– Banyak pengembang perumahan ‘nakal’ di kabupaten Tabanan. Sebab, keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) yang belum diserahkan pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten. Hal ini nampak menjadi perhatian khusus Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. 

Kondisi fasos dan fasum ini yang tidak diserahkan oleh pengembang perumahan justru menjadi masalah. Dengan munculkan pajak bumi dan bangunan (PPB) semu. PPB semu ini masuk dalam piutang pajak. “Kemarin kenapa di Tabanan PBB semu muncul, karena banyak jalan, fasos, fasum tersangkut kedalam pajak karena belum dilepas oleh pengembang,” ujar Sanjaya saat ditemui usai rapat di gedung DPRD Tabanan, Selasa (20/6).  

Piutang pajak dalam PBB semu nilainya sekitar Rp 40 miliar. Sehingga ini yang pihaknya carikan solusinya sekarang dengan merancang tujuh ranperda. Salah satunya didalamnya ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.

“Tujuannya kalau ada yang membuat properti perumahan atau kawasan permukiman wajib dari teman-teman pengembang itu menyerahkan lahannya 30 persen untuk utilitas sarana dan prasarana. Baik itu jalan, balai pertemuan dan fasilitas lainnya,” jelas Sanjaya. 

Sekarang ini ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman telah ditetapkan untuk dibahas menjadi perda. Tetapi sebelum ranperda itu digodok disetujui terlebih dahulu oleh Pemprov Bali.

Kedepan, dengan adanya perda ini dapat menertibkan yang lalu dan yang akan datang soal utilitas, sarana dan prasarana dalam pengembangan perumahan. 

Bahkan di dalamnya perizinan nanti wajib developer memenuhi sarana dan prasarana minimal 30 persen dan diserahkan kepada pemerintah fasos dan fasumnya. Sehingga jalan perumahan menjadi bagus, agar pemerintah bisa merawat. 

“Kalau masih dirawat sama temen-temen pengembang bisa dijual-belikan itu fasos dan fasum. Yang tidak dirawat, kadang-kadang banyak penghuni perumahan komplin kepada pemerintah. Kok jalan perumahan saya tidak pernah diperbaiki pemerintah. Setelah kami cek ternyata belum diserahkan,” terangnya. 

Sejatinya penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang kepada pemerintah daerah merupakan langkah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan aset dan kondisi jalan di Tabanan.

“Melalui penyerahan itu, maka tanggung jawab pemeliharaan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Sehingga fasos dan fasum berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan publik,” tandasnya. 

 

Editor : Donny Tabelak
#fasilitas sosial #pengembang perumahan #fasilitas umum #perumahan #Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya