TABANAN– Banyak pengembang perumahan ‘nakal’ di kabupaten Tabanan. Sebab, keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) yang belum diserahkan pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten. Hal ini nampak menjadi perhatian khusus Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Kondisi fasos dan fasum ini yang tidak diserahkan oleh pengembang perumahan justru menjadi masalah. Dengan munculkan pajak bumi dan bangunan (PPB) semu. PPB semu ini masuk dalam piutang pajak. “Kemarin kenapa di Tabanan PBB semu muncul, karena banyak jalan, fasos, fasum tersangkut kedalam pajak karena belum dilepas oleh pengembang,” ujar Sanjaya saat ditemui usai rapat di gedung DPRD Tabanan, Selasa (20/6).
Piutang pajak dalam PBB semu nilainya sekitar Rp 40 miliar. Sehingga ini yang pihaknya carikan solusinya sekarang dengan merancang tujuh ranperda. Salah satunya didalamnya ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
“Tujuannya kalau ada yang membuat properti perumahan atau kawasan permukiman wajib dari teman-teman pengembang itu menyerahkan lahannya 30 persen untuk utilitas sarana dan prasarana. Baik itu jalan, balai pertemuan dan fasilitas lainnya,” jelas Sanjaya.
Sekarang ini ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman telah ditetapkan untuk dibahas menjadi perda. Tetapi sebelum ranperda itu digodok disetujui terlebih dahulu oleh Pemprov Bali.
Kedepan, dengan adanya perda ini dapat menertibkan yang lalu dan yang akan datang soal utilitas, sarana dan prasarana dalam pengembangan perumahan.
Bahkan di dalamnya perizinan nanti wajib developer memenuhi sarana dan prasarana minimal 30 persen dan diserahkan kepada pemerintah fasos dan fasumnya. Sehingga jalan perumahan menjadi bagus, agar pemerintah bisa merawat.
“Kalau masih dirawat sama temen-temen pengembang bisa dijual-belikan itu fasos dan fasum. Yang tidak dirawat, kadang-kadang banyak penghuni perumahan komplin kepada pemerintah. Kok jalan perumahan saya tidak pernah diperbaiki pemerintah. Setelah kami cek ternyata belum diserahkan,” terangnya.
Sejatinya penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang kepada pemerintah daerah merupakan langkah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan aset dan kondisi jalan di Tabanan.
“Melalui penyerahan itu, maka tanggung jawab pemeliharaan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Sehingga fasos dan fasum berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan publik,” tandasnya.
Editor : Donny Tabelak