Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Saksi Ahli Termohon: Jadi Tersangka Karena Perbuatannya, Polda Serahkan 67 Bukti Surat Jerat Disel Astawa

Andre Sulla • Rabu, 28 Juni 2023 | 02:30 WIB

 

DIKUNCI: Suasana sidang lanjutan praperadilan yang diajukan kubu Disel Astawa. Polda Bali ajukan 67 bukti surat.
DIKUNCI: Suasana sidang lanjutan praperadilan yang diajukan kubu Disel Astawa. Polda Bali ajukan 67 bukti surat.

DENPASAR,radarbali.id - Praperadilan yang melibatkan Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka reklamasi terus bergulir. Kali ini pemeriksaan Saksi Ahli dari pihak Termohon, yakni Polda Bali. Berlangsug di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/6). Ahli sebut, Syarat penetapan tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya.

Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga menanggapi seluruh pernyataan pemohon di hadapat Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara dan Panitera  I Wayan Suparta. Dengan lantang dan tegas, pakar Hukum Pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, menjawab pertanyaan Disel wiwakili dua kuasa hukum, I Made Parwata bersama rekan Wayan Adi Aryanta.

Jawaban-jawaban itu diantaranya, sepanjang telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana.

Dengan demikian, selama subjek hukum memenuhi unsur actus reus dan mens rea, maka ia dapat dimintai pertanggungjawabannya. Tentunya, Syarat penetapan tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya.

"Pertanggungjawaban pidana menginginkan adanya pemenuhan unsur kesalahan," tegas Ahli dihadapan Hakim, dan termohon, yakni Polda Bali, melalui kuasa hukumnya, Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk. Penetapan tersangka yang berstatus Kelian Desa Adat bersifat Kolektif Kolegial, maka hal ini akan menjadi berbeda.

Tentunya dengan maksud dari Pasal 31 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, yang menyatakan Wewenang Prajuru Desa Adat meliputi, Desa Adat dalam bertindak untuk melakukan perbuatan hukum  baik di dalam maupun di luar peradilan atas persetujuan Paruman Desa Adat.

Pasal 97 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tentunya tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik lndonesia, dan substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum, tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. "Dengan demikian, selama subjek hukum memenuhi unsur actus reus dan mens rea, maka ia dapat dimintai pertanggungjawabannya," lagi, tegasnya.

Dikatakan, perbuatan tindak pidana diatur dalam Pasal 56 KUHP. Yakni dipidana sebagai membantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Pun yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam pembantuan atau medeplichtige ada dua pihak yang terdiri dari dua orang atau lebih. Pertama adalah pelaku atau pembuat atau de hoofd dader. Kedua, pembantu atau medeplichtige. Dan di mana ada pelaku utama, di situ ada pelaku pembantu.

Dijelaskan, ketentuan pemanggilan dalam penyidikan tindak pidana terhadap Anghota Dewan..Dengan demikian apabila penyidik yang sedang melakukan kegiatan penyidikan terhadap anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/Kota, mulai dari kegiatan pemanggilan dan seterusnya tetap berpedoman pada KUHAP.

Sementara Termohon semoat mempertanyakan terkait mens rea dan aktus reus, niat dan perbuatan? Ahli mengatakan, kembali kepada alasan pemaaf dan pembenar, sifat melawan hukum. Kalau niatnya tidak ada tapi dia tidak tau ada pidana maka tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Yang dihilangkan adalah unsur kesalahan, alasan pembenar adalah unsur pemerintah UU. Pun untuk diketahui, sebelum dimulai persidangan, Polda Bali kembali mengajuka 17 bukti surat. Sedangka sidang sebelumnya, Polda Bali melalui kuasa hukumnya, Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk, serahkan 50 bukti surat.

Sehingga total bukti surat yang diserehkan termohona (Polda Bali) untuk menjerat Disel Astawa sebagai tersangka yakni sebnyak 67. Sebagaimana diketahui. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan  dari para pihak, Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 10.00.***

Editor : M.Ridwan
#termohon #hakim tunggal #Pemohon #pn denpasar #disel astawa #Praperadilan