NEGARA,radarbali.id - Puluhan warga Kelurahan Gilimanuk, kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana, Senin (3/7). Kedatangan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG), untuk audiensi menuntut proses permohonan menjadikan tanah-tanah Gilimanuk menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Kordinator AMPAG I Gede Bangun Nusantara mengatakan, kedatangan warga ini untuk audiensi mengenai tuntutan warga sebelumnya mengenai tuntutan agar pemerintah melepas hak pengelolaan (HPL). Kemudian warga akan mengajukan permohonan menyaksikan tanah Gilimanuk menjadi SHM. "Kedatangan kami untuk audiensi dengan dewan menanyakan tindak lanjut dari permohonan kami," ujarnya.
Namun setelah pertemuan yang berlangsung selama 2 jam lebih, Amtag mengaku kecewa karena belum ada kemajuan signifikan mengenai hasil paripurna DPRD Jembrana dan rapat-rapat yang sudah digelar sebelumnya. Dalam rapat- rapat dewan yang menyatakan dimungkinkan tanah di Gilimanuk bisa SHM.
Sementara legal opinion dari Kejari Jembrana dinilai kontraproduktif yang menyatakan tanah di Gilimanuk tidak bisa menjadi SHM. Hal ini menjadi pembahasan dengan dewan kemarin.
Sementara Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, mengenai tuntutan warga akan ditindaklanjuti dengan mediasi warga dengan pemerintah kabupaten. Serta akan melakukan rapat kerja dengan OPD dan instansi terkait untuk mencari titik temu mengenai tuntutan warga.
Tuntutan warga ini sudah sering disampiakan ke DPRD Jembrana dan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Salah satu dasar tuntutan warga meminta tanah negara menjadi SHM adalah peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, terutama pasal 14 ayat 1 huruf B yang berbunyi hak pengelola hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang HPL.
Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Jembrana, dalam hal ini bupati melepas HPL, selanjutnya warga sendiri yang akan memohon kepada BPN untuk bisa menjadikan tanah Gilimanuk SHM warga. ***
Editor : M.Ridwan