GIANYAR,radarbali.id -Sebuah perusahan yang beralamat di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar didatangi tim operasi gabungan Pengawasan Keimigrasian, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Gianyar. Kegiatan itu digelar oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (10/7/23).
Kedatangan tim dari Imigrasi itu terkait dengan adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan lelg perusahaan yang dimiliki keg WNA Amerika berinisial ARG. Dimana diduga, pemilih perusaha asal Amerika itu melakukan pemecatan sepihak kepada para pekerja lokal tanpa memberikan pesangon yang sesuai.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Denpasar Rinaldi Mawatdi mengatakan, para karyawan yang dipecat sepihak itu menuntut pesangon sesuai masa keraj sebesar Rp72 juta per orang.
Namun perusahaan hanya memberi Rp42 juta per orang. "Mediasi dilaksanakan oleh Disnaker Kabupaten Gianyar dimana pihak manajemen baru menyanggupi sekitar Rp 42.000.000 sehingga mediasi tersebut belum mencapai titik temu," ujarnya.
Karena belum ada kesepakatan antara perusahaan dan mantan karyawan, mereka lallu membuat pengaduan ke Imigrasi. Sehingga tim dari Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Gianyar langsung mendatangi perusahaan tersebut.
Setibanya di lokasi, pintu gerbang oerusaah terkunci dan kantor dalam keadaan kosong atau tutup. Sehingga Tim Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Gianyar tak bisa menemui pemilik perusahaan yang merupakan orang asing tersebut.
Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ayah Bunuh Anak, Almarhum Ayah Pelaku Tunggal yang Bunuh Diri
Meski begitu, pihak Imigrasi Denpasar akan mengirimkan surat panggilan kepada WNA tersebut untuk datang ke Kantor Imigrasi Denpasar dan akan dilakukan pengecekan dan pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan.***
Editor : M.Ridwan