Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Main Pecat Karyawan, Perusahaan Milik WNA di Ubud Gianyar Tak Bayar Pesangon Karyawan

Marsellus Nabunome Pampur • Rabu, 12 Juli 2023 | 05:00 WIB
CEK FAKTA!: Tim gabungan dari imigrasi dan polisi mendatangi perusahaan  milik WNA di Lohtunduh Ubud Gianyar
CEK FAKTA!: Tim gabungan dari imigrasi dan polisi mendatangi perusahaan milik WNA di Lohtunduh Ubud Gianyar

GIANYAR,radarbali.id -Sebuah perusahan yang beralamat di  Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar didatangi tim operasi gabungan Pengawasan Keimigrasian, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Gianyar. Kegiatan itu digelar oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (10/7/23). 

Kedatangan tim dari Imigrasi itu terkait dengan adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan lelg perusahaan yang dimiliki keg WNA Amerika berinisial ARG. Dimana diduga, pemilih perusaha asal Amerika itu melakukan pemecatan sepihak kepada para pekerja lokal tanpa memberikan pesangon yang sesuai.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Denpasar Rinaldi Mawatdi mengatakan, para  karyawan yang dipecat sepihak itu menuntut pesangon sesuai masa keraj sebesar Rp72 juta per orang.

 Baca Juga: Tim Cagar Budaya Disbud Tabanan Identifikasi Penemuan Sumur Tua di Sekolah, Dugaan Situs Masih Simpang Siur

Namun perusahaan hanya memberi Rp42 juta per orang. "Mediasi dilaksanakan oleh Disnaker Kabupaten Gianyar dimana pihak manajemen baru menyanggupi sekitar Rp 42.000.000 sehingga mediasi tersebut belum  mencapai titik temu," ujarnya. 

Karena belum ada kesepakatan antara perusahaan dan mantan karyawan, mereka lallu membuat pengaduan ke Imigrasi. Sehingga tim dari Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Gianyar langsung mendatangi perusahaan tersebut. 

Setibanya di lokasi, pintu gerbang oerusaah  terkunci dan kantor dalam keadaan kosong atau tutup. Sehingga Tim Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Kabupaten Gianyar tak bisa menemui pemilik perusahaan yang merupakan orang asing tersebut.

 Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ayah Bunuh Anak, Almarhum Ayah Pelaku Tunggal yang Bunuh Diri

Meski begitu, pihak Imigrasi Denpasar akan mengirimkan surat panggilan kepada WNA tersebut untuk datang ke Kantor Imigrasi Denpasar dan akan dilakukan pengecekan dan pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan.***

Editor : M.Ridwan
#Ubud Gianyar #wna #pesangon #pecat karyawan