MANGUPURA,radarbali.id - Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) selama Juni 2023 mengalami lonjakan yang drastis dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 1.526 kasus GHPR terjadi selama Juni 2023.
Menurut data yang dihimpun Diskes Badung, pada bulan Januari terjadi 498 kasus; Februari 383 kasus; Maret 493 kasus; April 508 kasus; dan Mei 609 kasus. Sehingga secara kumulatif telah terjadi 4.017 kasus GHPR sepanjang Januari hingga Juni 2023.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung, I Made Suwadera menyebutkan kasus GHPR terbanyak di Badung terjadi di Kecamatan Mengwi dengan 398 kasus.
"Terjadi peningkatan kasus gigitan antara bulan Juni dibandingkan bulan Mei 2023. (Terbanyak, red) di Kecamatan Mengwi sebanyak 398 kasus gigitan," tuturnya kemarin (14/7).
Diikuti dengan Kecamatan Abiansemal dengan 372 kasus; Kuta Selatan 255 kasus; Kuta Utara 247 kasus; Kuta 147 kasus; dan Petang 107 kasus.
Ketika terjadi kasus gigitan, Diskes Badung segera melakukan penyelidikan epidemiologi, baik pada manusia maupun hewannya. Pasien yang digigit dilakukan cuci luka dengan sabun pada air mengalir selama 10 hingga 15 menit dan pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) atau Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi.
Sementara pasien yang mangkir VAR akan dilakukan sweeping atau harus VAR lengkap. Pihaknya juga gencar melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta penyuluhan kepada masyarakat. Ketersediaan VAR di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) yaitu sebanyak 910 vial dan ditambah 1.000 vial bantuan dari Diskes Provinsi Bali. Sedangkan stok SAR yang dimiliki Diskes Badung saat ini sebanyak 26 vial.
"Stock VAR yang ada masih mencukupi sesuai kebutuhan. Diskes juga menambah ketersediaan VAR melalui APBD Perubahan 2023," tutur Suwadera.
Bagi masyarakat yang terkena gigitan HPR, dapat segera mendapatkan VAR di 14 Rabies Center yang tersebar di Kabupaten Badung. Di antaranya di 13 puskesmas se-Kabupaten Badung; RSD Mangusada; serta tujuh Sub Rabies Center di Pustu Sangeh, Pustu Jimbaran, Benoa, Tanjung benoa, Pecatu, Kutuh dan Ungasan.
"Setiap kejadian gigitan yang dialami sekecil apapun, agar langkah pertama cuci luka dan memakai sabun pada air mengalir 10 sampai 15 menit. Serta segera datang ke Rabies Center terdekat untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut," imbaunya.
Dalam mengantisipasi penularan rabies, Diskes Badung mengupayakan agar semua kasus gigitan tertangani sesuai dengan standar, seperti cuci luka dan pemberian VAR. Penyediaan VAR dan SAR juga diupayakan agar cukup sesuai kebutuhan, salah satunya dengan mengalokasikan kembali pembelian VAR dan SAR pada Anggaran Perubahan 2023 sebanyak 3.000 vial untuk VAR dan 30 vial untuk SAR.
Selanjutnya yaitu dengan meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan koordinasi antara Diskes dan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung.***
Editor : M.Ridwan