MANGUPURA,radarbali - Proyek villa dan restoran di Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menjadi perhatian Satpol PP Badung. Bagaimana tidak, bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan ini viral di sosial media lantaran menonjol di atas tebing dan diduga melanggar sempadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebutkan temuan proyek ini berawal dari laporan masyarakat.
"(Berawal, red) karena adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan," tuturnya kemarin (10/8/2023).
Baca Juga: Viral! Beda Sebelah, Candi Bentar di Pantai Legian Berakhir Dibongkar
Lantas Satpol PP Badung melakukan pemanggilan untuk memastikan izin serta dokumen yang dimiliki oleh pemilik proyek bangunan. Ketika dipanggil, pemilik justru tak bisa memperlihatkan izin maupun kepemilikan lahan yang dibangun.
“Jangankan izin, sertifikat tanah terkait tempat yang dibangun itu tidak dimiliki. Pemilik tidak bisa menunjukkan apa-apa selain pajak," kata Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta.
Karena melanggar sempadan tebing, pemilik bangunan akhirnya membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua proyek tersebut. Selain itu, ia juga berjanji akan membongkarnya.
Baca Juga: Terungkap, Karyawan Bule Ini Bawa Kabur Uang Penjualan Mobil Puluhan Juta untuk Bermain Judi Online
"Pemilik membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua kegiatan di sana dan akan membongkar bangunan itu,” sambungnya.
Ke depannya, Satpol PP Badung tak akan lepas tangan dan akan turun kembali untuk memberikan teguran dan memastikan penghentian proyek bangunan. Tak hanya itu, Satpol PP Badung akan memasang Pol PP line untuk menutup semua aktivitas proyek bangunan.***