Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta! Warga Negara Asing Bangun Vila di Jalur Senderan Pantai Pebuahan Ternyata Bodong

Muhammad Basir • Sabtu, 16 September 2023 | 01:00 WIB

 

TAK BERIZIN:  Bangunan vila milik WNA yang berdiri di tanah negara di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru.
TAK BERIZIN: Bangunan vila milik WNA yang berdiri di tanah negara di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru.

NEGARA,radarbali.id- Bangunan vila milik warga negara asing (WNA) di pinggir pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dipastikan berada di tanah negara dan dipastikan juga tidak berizin alias bodong. Karana itu, pada saat pembangunan senderan pantai dengan revetment batu armor pasti dibongkar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman I Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya bangunan vila milik WNA di pesisir pantai Pebuahan. Karena itu sudah bisa memastikan bahwa bangunan vila tidak berizin. "Bangunan vila itu tidak berizin," tegasnya.

Selain menggunakan sepadan pantai, vila tersebut berdiri di tanah negara. Sehingga meksipun ada permohonan izin, maka pemerintah kabupaten Jembrana juga pasti menolak permohonan. "Kami dari segi teknis tata ruang, sudah pasti tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Yang pasti di sana tidak berizin,"" tegasnya.

Sudiarta menambahkan, bangunan vila milik WNA tersebut juga pasti nantinya dibongkar. Termasuk bangunan lain yang masih ada di sisi selatan jalan pinggir pantai. Karena senderan pantai yang sudah dianggarkan pemerintah pusat, akan dibuat sisi selatan jalan sesuai batas terdampak pantai saat ini.

"Senderan pantai nanti sisi selatan jalan rabat beton, jadi semua bangunan yang ada di bagian selatan nanti kena. Harus dibongkar," tegasnya.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan pembangunan senderan pantai dimulai, masih ada waktu untuk warga yang masih berada di sisi selatan jalan untuk pindah. Termasuk bangunan vila milik WNA. Apabila nanti masih tetap berdiri, maka dibongkar untuk pembangunan. Khawatirnya , pihak balai tidak segera melakukan pembangunan senderan jika masih belum selesai persoalan bangunan yang ada di sepadan pantai.

Apabila tidak ada pembangunan senderan pantai, maka yang terdampak seluruh warga yang berada di pesisir pantai karena abrasi semakin parah. Sudiarta menegaskan bahwa pemerintah kabupaten pasti akan mengawal senderan pantai Pebuahan tetap berjalan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Made Gede Budhiarta mengatakan, pihaknya sudah mengecek vila yang dimiliki WNA tersebut. Dipastikan vila tidak berizin dan berdiri di tanah negara. "Tidak lanjutnya akan dilakukan penindakan oleh tim yustisi sesuai mekanisme," terangnya.

Seperti diketahui, Pantai Pebuahan salah satu pantai yang terdapat abrasi parah. Karena itu, bupati Jembrana mengusulkan senderan kepada pemerintah pusat dan disetujui untuk dibangun tahun 2024 mendatang dengan anggaran sekitar Rp 50 miliar.

Namun masih ada bangunan di sepadan pantai, termasuk bangunan vila milik WNA yang baru dibangun. Padahal tanah tempat dibangun vila merupakan tanah negara. Belakang diketahui, bahwa tanah dibeli WNA dari warga hanya ada SPPT PBB, sehingga pembeli nekat membangun vila.***

Editor : M.Ridwan
#pantai pebuahan #tak berizin #wna #jembrana #Vila bodong #vila