TABANAN,radarbali.id – Polisi akhirnya resmi menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan berdarah yang terjadi di sebuah pembangunan proyek vila di Banjar Tegal Kepuh, Desa Kabakaba, Kediri Tabanan. Dua tersangka yang ditetapkan diantaranya Gedion Lendu alias Dion, 27 asal Sumba Barat Daya, NTT dan Andreas Bengo Ole alias Andika, 33 yang juga asal Sumba Barat Daya NTT.
Kendati polisi telah menetapkan dua tersangka, namun satu tersangka bernama Okta masih buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengatakan kasus kekerasan atau penganiayaan secara bersama terhadap salah seorang buruh bangunan korban Didik Haryono, 28 asal Sampang Madura, Jawa Timur perkembangan sejauh ini masih penyidikan. Lantaran satu orang tersangka posisi saat ini masih buron (DPO) atas nama Okta.
Baca Juga: Letih Ditengah Teriknya Matahari, Ojol Pules Diatas Motor
“Okta di masuk DPO sejak kami amankan sebelumnya tiga orang pelaku di daerah Ubud Gianyar pada Minggu (10/9),” kata AKP Arung, Selasa (19/9) didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata.
AKP Arung menyebut sebelumnya memang tiga orang tersangka pihaknya amankan. Yakni Dion, Andika dan Anis. Namun terduga pelaku Anis, saat diinterogasi dan menjalani pemeriksaan pihaknya tidak cukup bukti kuat untuk menetapkan sebagai tersangka.
“Kami dari penyidik belum bisa melakukan penetapan tersangka seperti dua orang pelaku Dion dan Andika. Tapi Anis berstatus saksi dan masih wajib lapor sampai saat ini,” ucapnya.
Baca Juga: Wow! Produksi Per Bulan Sampah Bahan Baku Daur Ulang di Desa Kaliakah, Jembrana, Capai 74 Ton
Menurut pengakuan Anis, saat terjadi penganiayaan di TKP proyek villa di Banjar Tegal Kepuh, Kabakaba pada Jumat malam (8/9) bahwa dirinya tidak ada di lokasi. Meski demikian kasus ini terus pihaknya dalami. Kemungkinan bisa saja atas tersangka lain.
“Yang pasti dalam perkara ini kami membutuhkan pendalaman. Sehingga ada kemungkinan tersangka-tersangka baru,” jelasnya.
Mengenai motif dari kasus penganiayaan secara bersama-sama ini adalah kesalahpahaman. Adanya kesalahpahaman ini diawali dengan kedua kubu (kelompok) pesta miras pada sebuah bedeng proyek pada satu lokasi, namun tempat terpisah.
Baca Juga: Jelang Lengser dari Jabatan, Bupati Suwirta Akui Masih Menyisakan Sederet Pekerjaan Rumah
Pesta miras yakni kelompok buruh proyek pertama (Sumba), begitu pula kelompok buruh proyek kedua (Madura) juga pesta miras.
Kemudian ada sedikit tindakan dari salah satu orang yang membuat kelompok satu (Sumba) tersinggung. Dan akhirnya terjadi aksi saling tatap menatap muka. Dilanjutkan dengan sahut menyahut.
“Apa-apa lihat saya,” kata salah satu kelompok pertama. Kemudian di sahut lagi oleh kelompok kedua. “Ada apa memangnya salah kalau lihat-lihat”.
Baca Juga: Di Jembrana Padi Puso Meluas, Peserta Asuransi Pertanian Minim, Begini Penyebabnya
Sehingga ini memicu terjadinya ketersinggungan dan keributan di awal. Kendati sempat terjadi ketersinggungan sempat keduanya ingin berbaikan. Dengan mengajak minum bersama. Tetapi adanya penolakan dan terjadilah aksi dorong-dorongan hingga aksi pecah di TKP dengan terjadi penganiayaan dengan pembacokan menggunakan senjata tajam (celurit).
“Jadi korban sebenarnya yang memegang celurit, sesuai fakta di lapangan. Dua tersangka Dion dan Andika ini melihat korban memegang celurit, karena merasa terancam. Akhirnya satu pelaku menahan korban dan satu pelaku mengambil celurit korban, sehingga terjadi pembacokan,” jelasnya.
Usai penganiayaan dengan senjata tajam, para pelaku kabur melarikan diri. Hingga akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Kediri oleh salah seorang pengawas (Mandor bangunan Ardika Wiradana. Yang sebelumnya melapor ke kelian dinas setempat.
Sementara untuk korban Didik Haryono apakah ikut minum saat pesta miras terjadi pihaknya masih dalami. Karena korban Didik Haryono belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi perawatan di RS sanglah Denpasar.
“Korban memang sudah membaik dan kondisi siuman. Hanya saja kondisi belum betul-betul pulih. Kami dari penyidik belum bisa meminta keterangan,” ungkapnya.
Dua orang tersangka Dion dan Andika akibat perbuatannya dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Lengser dari Jabatan, Bupati Suwirta Akui Masih Menyisakan Sederet Pekerjaan Rumah
Seperti diketahui peristiwa penganiayaan dialami buruh Didik Haryono terjadi Jumat malam sekitar pukul 21.00. Itu didapat setelah adanya laporan dari Kepala Wilayah Banjar Dinas Tegal Kepuh I Putu Agus Indra Jaya yang melapor ke Polsek Kediri.
Dimana penganiayaan dilakukan oleh empat orang pelaku asal Sumba, NTT yang dalam pengaruh alkohol usai pesta miras. Penganiayaan pun dilakukan dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban kondisi terkapar penuh luka tusuk.
Usai kejadian itu polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku di daerah Banjar Sayan, Ubud Gianyar saat akan bekerja di sebuah proyek pembangunan villa.***
Editor : M.Ridwan