DENPASAR, radarbali.id – Heboh percakapan digital atau chat whatsApp yang mengungkap obrolan terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dan terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra mengenai dugaan rekayasa penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) kembali di ungkap JPU ketika membaca surat dakwaan pada persidangan Prof Antara Selasa (24/10) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prof Antara menyebutkan titip menitip mahasiwa dalam dunia akademik sendiri sudah biasa dilakukan, hal ini bahkan dijelaskan kembali oleh Nyoman Sukandia selaku Kuasa Hukum Prof Antara yang dikonfirmasi Radar Bali Kamis (26/10).
Ia menerangkan bahwa hal yang masuk di dalam dakwaan ketiga tersebut memang tak ada hubunganya dengan Dana SPI. “Disitukan istilahnya tidak ada hubungannya dengan kerugian negara. Bahkan itu di pasal 9 itu dianggap memalsukan, merekayasa. Nah kalau pasal 9 itu kaitannya dengan memalsukan untuk dalam korupsi, kalo dakwan ketiga itu gak ada hubunganya,”ucap Nyoman Sukandia
Baca Juga: Teriak Nada Canda Bangsat! Key Dik, 4 Lelaki Mabuk Main Keroyok, Terancam 7 Tahun Penjara
Titip menitip mahasiswa melalui jalur mandiri baginya disetiap perguruan tinggi di Indonesia pasti akan ada, apalagi sebagai Rektor, akan ada banyak yang meminta tolong. Lebih lanjut, Sukandia menjelaskan dalam penerimaan mahasiswa, pusat memberikan wewenang sebanyak 35 persen.
Baginya terdapat sistem yang bernama Bina Lingkungan yang merupakan UU guru dan dosen. Dalam sistem Bina Lingkungan tersebut harus adanya perhatian bagi nasib-nasib dosen dan guru besar yang keluarganya ingin mengenyam pendidikan di Universitas Udayana.
“Dengan adanya UU bina lingkungan ya itu harus diperhatikan. Salah kalau sebagai rektor membantu kerabatnya atau teman? Itu tidak salah. Sepanjang itu dia ada gak di rating lulus, klo gak ada itu ya susah,”jelasnya.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Rektor Unud Prof Antara Ajukan Nota Keberatan, Begini Pembelaan Hotman Paris
Menyangkut pembiayaan dana SPI yang diduga dipingut dengan sesuka hati, baginya kementrian keuangan tidak bisa terus membiayai, dalam artian perluanya bantuan oleh daerah. Yang mana dalam jalur mandiri salah satunya dengan mengadakan Dana SPI.
“Sumbangan itupun bisa dilihat keterangnya ada yang 0. Asal nyentang aja kok. Jangan gak nyentang, itu kan sistem, itu barang bangke itu. Sistem tinggal centang aja nol dah dia, dan tetap saja memenuhi syarat. Banyak kan yang nol (sumbanganya) itu dapat lulus kemarin,”paparnya.
Baginya jika ada kesalahan, seperti prodi yang harusnya tak dipungut namun tau-tau terpungut, bisa mengajukan pengembalian dana. “Itu kan kesalahan administrasi. Itu bisa dikembalikan, yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,”katanya
Seolah panas, mengejutkanya Sukandia pun mulai mengungkap, bahwa ada 5 orang dari Kejaksaan Tinggi yang pada tahun 2022 meminta pertolongan agar anaknya dapat diluluskan di Universitas Udayana. “Jujur aja kemarin tahun 2022 ada 5 orang (mahasiswa) dari Kejaksaan Tinggi kok dibantu. Bisa tunjuk itu indungnya itu yang sidang-sidang itu!,”ungkapnya.
Namun ia mengaku menunjuk atau mengungkap langsung orang-orang tersebut merupakan sikap yang kekanak-kanakan, maka hal itu tak ia lakukan. Baginya perkara yang menimpa Prof Antara ini merupakan nuansa politik yang luar biasa.
“Ini rekayasa luar biasa. Bayangkan, saya katakan begini kalau mau promosi jabatan, naik kesana kemari apakah harus ngobok-ngobok orang? Tapi kalau memang benar ada korupsi ya Monggo silahkan,”tantangnya. ***
Editor : M.Ridwan