Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jaga Netralitas politik, Semua Atribut Politik Diturunkan, Maryarakat Diminta Tak Terprovokasi Isu

Andre Sulla • Jumat, 3 November 2023 | 12:07 WIB
SOAL BALIHO POLITIK: Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jensen Avitus Panjaitan.
SOAL BALIHO POLITIK: Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jensen Avitus Panjaitan.

DENPASAR, radarbali.id – Viral di media sosial dengan ragam komentar dari warganet alias netizen terkait pemberangusan atribut partai politik, direspons oleh Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, masyarakat di minta tidak terprovokasi berita berita-berita yang berdasarkan keterangan sepihak semata.

Pencopotan baliho pasangan capres serta bendera dan atribut partai politik yang terpajang di sekitar lokasi kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo di Balai Desa Batubulan dan Pasar Bulan, Batubulan, Kabupaten Gianyar masih menjadi sorotan publik. Bahkan berita ini masih viral di media sosial dengan ragam komentar. 

 Baca Juga: Ehem, Percepat Realisasi Program Prioritas, Pejabat Bupati Buleleng Dorong Desa Tingkatkan Kinerja

"Kami berharap, masyarakat Bali untuk tidak terprovokasi terhadap berita-berita yang berdasarkan keterangan sepihak semata, dan meminta agar stop komentar-komentar yang dapat memecah belah," pinta Kombespol Jansen Avitus Panjaitan.

“Mari sambut pesta demokrasi ini dengan gembira. Mari ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024,” ajaknya.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, selama proses Pemilu, khususnya Bali tetap ajek dan damai, serta aktivitas masyarakat lainnya berjalan dengan aman dan tertib. Mantan Kapolresta Denpasar meminta agar setiap warga dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran atau tindakan yang dapat mengganggu proses demokrasi.

 Baca Juga: OYO Siap Luncurkan 50 Properti di Papua, Perluas Ekspansi ke Indonesia Timur

Agar tidak terjadi disinformasi, Bid Humas Polda Bali melakukan penelusuran, tentunya bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dan Kasubdit Politik dan Pemerintahan Ditintelkam Polda Bali, AKBP I Wayan Sumara. Menurut Sekda Dewa Made Indra, pencopotan baliho pasangan capres serta bendera dan atribut partai politik sudah dibahas sebelumnya.

Dan disepakati seluruh pihak terkait dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) persiapan kedatangan Presiden RI yang juga melibatkan pihak Istana, Minggu (29/10).

“Jadi sudah disepakati bersama bahwa lokasi-lokasi kunjungan kenegaraan harus dibersihkan dan dirapikan dengan baik," timpalnya.

Termasuk keberadaan baliho, spanduk dan alat sosialisasi lain, yang tidak ada kaitannya dengan substansi kunjungan Presiden.

"Kami bersihkan dalam radius 200 meter,” jelas Dewa Made Indra.

 

Hal seperti ini sudah menjadi Protap dalam setiap kunjungan kenegaraan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Dewa Made Indra menjelaskan bahwa hal ini sudah dikoordinasikan dengan Kabupaten Gianyar sebagai titik lokasi sejumlah kunjungan kepala negara.

 Baca Juga: Cowok Resman vs Smansa di Final Party (Lagi)!

Juga telah disampaikan kepada Pemkab setempat untuk berkoordinasi dengan pemilik alat sosialisasi yang terpasang di sekitar lokasi acara baik partai politik, calon legislatif maupun tim sukses.

“Sayangnya pada hari acara kami melihat di lokasi acara masih terpasang alat sosialisasi dalam radius 200 meter," sebutnya. Acara Bapak Presiden di Desa Batubulan diisi dengan bantuan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi kebijakan pengendalian inflasi.

Karena itu untuk menjaga netralitas acara tersebut dari nuansa politik, maka semua alat sosialisasi politik diminta dibersihkan sementara di lokasi acara. Oleh karenanya, ditugaskan Kasat Pol PP, Provinsi Bali dan jajaran untuk turun langsung menertibkan alat sosialisasi yang berada dalam radius tersebut.

 Baca Juga: Tangani Dugaan Kasus Asusila Tersangka Jero Dasaran Alit, Begini Penjelasan Kejari Tabanan…

Sekda Dewa Made Indra menuturkan, seandainya saja pihak pemkab dan pihak terkait lainnya sudah berkoordinasi dengan baik bersama para pemilik alat sosialisasi tersebut maka pihak Satpol PP Provinsi tidak perlu turun langsung.

Terkait alat-alat sosialisasi kampanye di sepanjang jalur yang akan dilalui Kepala Negara, Sekda Dewa Indra juga mengatakan dalam Rakorwil Persiapan Kedatangan Presiden juga telah mendapat arahan untuk dirapikan. Jadi yang miring, dan hampir jatuh dirapikan. Yang dipaku di pohon, dipindahkan ke tempat semestinya.

"Jadi alat sosialisasi di rute perjalanan Presiden tidak kita hilangkan tapi kita rapikan,” jelasnya.

 Baca Juga: Supermarket Andalan di area Denpasar, Pepito Market Sesetan

Juga terkait alat sosialisasi yang berada di lokasi acara kunker Presiden, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab untuk dipasang kembali di lokasi semula selesai acara kunker.

Sekda telah menekankan bahwa upaya pembersihan di sekitar lokasi kunker Presiden RI bukan hanya pada alat sosialisasi capres-cawapres tertentu tapi semua alat sosialisasi baik milik capres-cawapres, partai ataupun caleg.

 

“Dan setelah selesai acara kita pasang kembali,” katanya.

Untuk itu ia mengharapkan masyarakat untuk melihat pembersihan baliho, dan atribut lain ini bukan sebagai upaya yang bermuatan politik tendensius, karena hal tersebut murni terkait dengan kunjungan kerja Presiden RI.

Pihaknya mohon masyarakat bisa memahami dengan baik, tolong jangan diinterpretasikan sebagai upaya politik tendensius.

"Kami di Pemprov Bali selalu berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN di pemerintahan daerah terhadap kondisi politik saat ini,” tegas Sekda Dewa Indra.

Pemprov Bali juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi masyarakat, yang telah bekerjasama untuk mensukseskan kunjungan kerja Bapak Presiden sehingga semua rangkaian acara beliau berjalan lancar, aman, nyaman dan sukses.

 Baca Juga: 16 Tersangka Kasus Perusakan Resort Bugbug Karangasem Bali Masuk Kejaksaan Dalam Tiga Berkas Perkara Terpisah

“Sekaligus juga Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat dan semua pihak atas ketidaknyamanan selama rangkaian kunker Bapak Presiden,” tutupnya. Sementara anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma mengatakan berdasarkan dengan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 bahwa sampai saat ini belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU berupa calon tetap.

Penetapan baru dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember 2023 mendatang. Mengenai adanya pemasangan dan penertiban berupa Baliho, spanduk, reklame dan lainnya  belum ada ranah dari Bawaslu  sesuai  peraturan perundang-undangan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi. Jadi dalam hal pemasangan APS yang ada saat ini, baik berupa pemasangan baliho, spanduk, reklame dan sosialisasi bakal pasangan calon adalah masih ranah dari Pemda.

"Dalam hal ini ketertiban kota dan keindahan kota sampai tanggal 28 Nopember 2023. Jadi belum ranah Bawaslu,” tegas Gede Putra Wiratma. Dijelaskannya, pada tanggal 3 Nopember 2023 setelah KPU menetapkan calon tetap, selanjutnya KPU akan memproses terkait zona pemasangan, ukuran peraga dan konten alat peraga. Pada tanggal 28 Nopember 2023 dimulainya kampanye baru dapat disebut APK.

 Baca Juga: Kementerian PANRB Gelar Seminar Arah Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik Untuk Reformasi Birokrasi

Mulai dari tanggal 28 Nopember 2023, baru pihak Bawaslu dapat melakukan penertiban berupa rekomendasi kepada KPU. Apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terkait zona, ukuran dan konten kampanye.

"Selanjutnya KPU merekomendasikan kepada Satpol PP agar dilakukan penertiban,” urainya. Pada saat ini dari kewenangan Bawaslu hanya mendata pemasangan APS dan jika diperlukan oleh pihak yang berwenang.

"Kami siap memberikan data tersebut,” pungkasnya. 

 Baca Juga: Mimih, Jalan Rusak di Klungkung Bali Kok Tak Pernah Tersentuh Pengaspalan, Bagaimana Ini Bupati?

Hal senada diungkapkan oleh AKBP I Wayan Sumara, bahwa pemasangan dan penertiban spanduk pada saat ini belum disebut APK, karena belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. 

“Pada saat masa kampanye yang dimulai tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024 baru pemasangan baliho, spanduk, reklame dan lain-lain bisa disebut sebagai APK yang penertibannya dilakukan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Pemasangan spanduk, iklan, reklame, atribut partai dan lainnya pada saat ini, penertibannya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini, yaitu Satpol PP.

"Kehadiran TNI dan Polri pada saat adanya penertiban terhadap spanduk, iklan, reklame, atribut partai oleh Sat Pol PP adalah untuk mengawasi dan menjaga keamanan sekitar lokasi penertiban,” cetus AKBP Sumara. ***

Editor : M.Ridwan
#kunker #presiden #penurunan baliho #polda bali #parpol #baliho