DENPASAR, radarbali.id - Terdakwa Marianus Garu alias Bryan, 28 pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Astuti pada Juni 2023 lalu di pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung akhirnya dijatuhkan pidana pada Kamis (28/12/2023).
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara terhadap Bryan dengan pidana selama 7,5 Tahun. “Sudah diputus. Terdakwa (Marianus Garu) divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa
Hukuman tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan yang diberikam Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui sebelumnya JPU menuntut terdakwa Bryan dengan pidana penjara selama 9 tahun. Di mana perbuatannya mengakibatkan tersebut melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHP.
Majelis hakim mempertimbangkan, keringanan tersebut didapatkanya mengingat bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengingat bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, mengingat bahwa terdakwa bersikap jujur dan koperatif dalam memberikan keterangan di depan persidangan dan mengingat bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Tentu saja dalam persidangan Bryan menerima putusan yang telah meringangkanya tersebut. Kini ia pun harus mendekam dipenjara dan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Diberitakan sebelumnya Bryan diketahui membunuh teman wanitanya setelah diejek Gay atau Bencong oleh Korban.***
Editor : M.Ridwan