SEMARAPURA, Radar Bali.id- Bupati Klungkung periode 2013-2018 dan 2018-2023, I Nyoman Suwirta menaruh perhatian khusus terhadap keberadaan kafe remang-remang yang ada di Kabupaten Klungkung.
Di mana tahun 2019 lalu, seluruh kafe remang-remang di Kabupaten Klungkung ditutup sebagai salah satu upaya melindungi warga dari penyakit sosial dan menular seksual. Sebab selama keberadaannya di Klungkung, kafe remang-remang dimanfaatkan sebagai tempat prostitusi.
Hanya saja setelah masa jabatan Suwirta berakhir, masyarakat mulai mengeluhkan keberadaan kafe remang-remang.
Melalui media sosial, masyarakat mengeluhkan keberadaan kafe remang-remang dengan musik keras yang mengganggu di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa dikonfirmasi terkait kembali bangkitnya kafe remang-remang di Kabupaten Klungkung, Rabu (3/1/2023) menjelaskan bila yang dikeluhkan tersebut bukanlah kafe, namun warung.
Atas keluhan tersebut, pihaknya telah mendatangi warung yang dikeluhkan. Menurutnya tidak terdapat PSK, bilik kamar sebagai mana ciri khas dari cafe remang-remang. “Kami hanya menemukan tempat minum (miras).
Di sana kami lihat kebanyakan sopir truk mengajak pasangannya. Entah istrinya saya tidak tahu, yang pasti pasangannya minum di sana,” ujarnya.
Lebih lanjut keluhan warga tersebut, menurutnya telah ditindaklanjuti Perbekel Negari dengan bersurat ke Satpol PP Klungkung.
Nah, atas surat tersebut, rencananya Satpol PP Klungkung akan memanggil pemilik warung, perbekel, pihak kecamatan dan bendesa adat. “Suratnya masih kami konsepkan,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita