TABANAN, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menambahkan anggaran mereka untuk kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Pembayaran gaji para PNS masuk dalam belanja wajib pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD Induk yang bersumber KUA PPAS tahun 2024.
Sekda Tabanan Gede Susila mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tahun 2024 ini itu berlaku seluruh Indonesia, bukan hanya di Pemkab Tabanan. Akan tetapi peraturan menteri keuangan belum turun sampai saat ini. “Ya, kami sebagai PNS bersyukur dengan adanya kenaikan gaji tahun 2024 ini,” ungkapnya.
Untuk anggaran pembayaran gaji telah dilakukan pembahasan sebelumnya dalam KUA PPAS Tabanan yang dibahas pada tahun 2023 lalu. Dimana pembayaran gaji PNS nanti berasal dari dana alokasi umum (DAU) pusat.
“Kalau anggaran pasti disesuaikan dengan berapa penambahan pembayaran gaji, yakni sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Apakah ada penambahan jam kerja setelah adanya kenaikan gaji ini sebesar 8 persen bagi PNS. Dikatakan Sulila, sebetulnya tidak ada penambahan jam kerja, PNS tetap bekerja selama 8 jam dengan bekerja selama 5 hari selama satu Minggu.
“Aturan kerja ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023. Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bakueda Tabanan I Wayan Kotio menyebut secara gelondongan pihaknya sudah menghitung 8 persen kenaikan gaji PNS dan itu sudah direspon dalam APBD tahun 2024. Nilai sekitar Rp 39 miliar pihaknya siapkan untuk kenaikan gaji sebesar 8 persen ini.
“Cuma pembayaran gaji yang naik ini, di bulan Januari ini masih kami gunakan aturan yang lama. Seandainya aturan PMK-nya keluar, otomatis kekurangan pembayaran gaji bulan Januari ini, berpotensi dibayarkan pada bulan Februari mendatang,” singkatnya. [*]
Editor : Hari Puspita