Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Parpol dan Caleg Cuek dengan Imbauan APK Melanggar, Bawaslu Tabanan: Segera Kami Tertibkan

Juliadi Radar Bali • Senin, 5 Februari 2024 | 04:15 WIB
BANYAK YANG NGAWUR : Sejumlah APK parpol di Tabanan yang melanggar yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan aturan.(juliadi/radar bali)
BANYAK YANG NGAWUR : Sejumlah APK parpol di Tabanan yang melanggar yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan aturan.(juliadi/radar bali)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memastikan bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditemukan melanggar selama masa kampanye berlangsung.

Pelanggaran APK ditemukan melanggar setelah pemasangan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 15 tahun 2023 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pasal 71 ayat (1) dan ayat (2).

Dimana pemasangan APK pemilu dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. Namun kenyataan banyak APK parpol dan caleg dipasang di lokasi itu.

Selain itu pemasangan APK juga ditemukan melanggar lantaran banyak yang dipasang di tempat pemakaman umum, jembatan, pohon perindang yang dipasang secara dipaku dan tiang listrik yang dipasang dengan diikat atau ditempel.

Kepastian penertiban APK yang melanggar itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Sabtu kemarin (3/2/2024).

“Penertiban APK yang melanggar akan dilakukan pada 5 Februari mendatang, setelah kami melakukan koordinasi dengan KPUD Tabanan dan Satpol Tabanan,” kata Narta.

Narta menjelaskan sebelum penertiban APK nanti dilakukan, sejatinya pihaknya sudah menyampaikan surat himbauan kepada partai politik dan para caleg agar menurunkan sejumlah APK yang melanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan masa pemasangan.

Bahkan pihaknya juga telah mengingat sebelumnya kepada parpol dan caleg untuk segera melakukan perbaikan terhadap APK yang melanggar.

“Namun sayangnya diabaikan sehingga kami lakukan penertiban APK melanggar dengan eksekutor nanti dari Satpol PP Tabanan,” jelas Narta.

Kendati banyak APK yang melanggar Narta menyebut tidak ada sanksi bagi parpol dan caleg. Jika merujuk pada data disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan ada sebanyak 1.312 APK yang melanggar selama masa kampanye.

Dari 1.312 APK yang ditemukan melanggar rinciannya 259 baliho, 41 spanduk, 715 bendera dan 297 banner. Pelanggaran APK ini berada di tiga kecamatan yakni kecamatan Tabanan, Kerambitan dan Kediri.

Pelanggaran ribuan APK ini, karena melanggar pemasangan. Mulai dipaku di pohon perindang, diikat pada tiang listrik, tiang telepon hingga melanggar pada zona atau tempat yang sudah ditentukan. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#tabanan #apk #bawaslu