Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bangunan Masih Dikerjakan, Pemindahan Pedagang ke Pasar Baru Negara Disiapkan, Berikut Ini Regulasinya

Muhammad Basir • Jumat, 8 Maret 2024 | 04:35 WIB
DALAM PROSES PEMBANGUNAN : Progres pembangunan Pasar Umum Negara. (foto:m.basir)
DALAM PROSES PEMBANGUNAN : Progres pembangunan Pasar Umum Negara. (foto:m.basir)

NEGARA, Radar Bali.id - Terget penyelesaian pembangunan Pasar Umum Negara bulan Juni mendatang optimis bisa tercapai.

Sebelum pembangunan selesai, dinas terkait sudah menyiapkan rencana pemindahan pedagang ke pasar yang baru.

Termasuk membuat regulasi berupa peraturan bupati mengenai ketentuan secara rinci pedagang yang saat ini direlokasi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, pada saat pembangunan Pasar Umum Negara ini selesai, membawa potensi masalah baru yang akan terjadi.

"Sehingga dari sekarang ini kami siapkan regulasinya, agar nantinya bisa diantisipasi masalah yang akan terjadi," ujarnya.

Salah satu potensi masalah yang akan terjadi nanti, mengenai peralihan kios atau los pedagang. Sesuai ketentuan, kios dan los yang merupakan aset pemerintah tidak boleh beralih pada orang lain, meskipun keluarganya sendiri.

"Aset pasar umum yang dulu, sebagai milik pemerintah dan sebagian milik pedagang. Jadi ada praktik peralihan antar keluarga, dengan dalih warisan. Padahal aset pemerintah tidak boleh dialihkan begitu saja," ungkapnya.

Pasar Umum Negara yang baru nanti, maka sepenuhnya milik pemerintah. Pedagang yang nantinya akan menempati pasar baru, prioritas utamanya pedagang yang memang terdata sebagai pedagang Pasar Umum Negara. Akan tetapi perlu dilakukan pendataan lagi dan dipertegas lagi dengan regulasi berupa Peraturan Bupati Jembrana.

Peraturan bupati tersebut, akan mencakup beberapa hal yang krusial.Di  antaranya peralihan hak dari pedagang yang terdata sebelumnya, kepada orang lain meskipun anggota keluarganya.

"Dalam aturan, aset dialihkan tidak boleh meskipun pada keluarganya. Tetapi nanti akan dibahas juga mengenai kebijakan yang memungkinkan dibolehkan," ujarnya.

Misalnya, pedagang lama akan mengalihkan pada anaknya untuk meneruskan usaha. Karena aset tersebut merupakan milik pemerintah, tetap tidak boleh dialihkan dengan dalih mewariskan usaha.

Tetapi, jika memang masih dalam satu kepala keluarga dan juga memiliki usaha, serta memang ingin berjualan. Regulasi ini yang saat ini disiapkan.  "Dengan catatan harus seizin pemerintah daerah," tegasnya.

Regulasi yang saat ini digodok, terutama mengenai sistem peralihan yang boleh ini, juga mempertimbangkan adat dan budaya. "Kalau misalnya kita tidak kasih anaknya mewarisi usaha kelurganya, rasanya tidak sesuai dengan adat budaya kita," terangnya.

Seperti diketahui, pembanguan gedung baru Pasar Umum Negara menelan anggaran sebesar Rp. 143,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023-2024.

Jangka waktu pelaksanaan selama 300 hari kalender.  Adapun pemenang tender sendiri yakni PT. Adhi Persada Gedung yang merupakan anak perusahaan PT. Adhi Karya.

Dengan luasan lahan Pasar Umum Negara adalah 24.146 meter persegi dan luas gedung 17.652 meter persegi. Pasar yang akan dibangun terbagi menjadi dua gedung yaitu Gedung A dan Gedung B dengan masing-masing dua lantai. [*]

 

 

 

 

 

Editor : Hari Puspita
#pasar baru #pemindahan pedagang #jembrana #Negara