PRESISI: Program Jumat Curhat berlokasi di Balai Desa Aan Kecamatan Banjarangkan, Jumat (19/4)
SEMARAPURA, radarbali.id - Gangguan kamtibmas masih jadi keluhan utama masyarakat saat ini. Polres Klungkung telah melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong sebagai efek jera.
Hanya saja ternyata masih saja ada pengendara yang membandel sehingga masyarakat kembali lagi mengeluhkan kebisingan akibat beradaan kendaraan knalpot brong.
Hal itu dikeluhkan Warga Desa Aan, Ni Nyoman Sukini dalam Program Jumat Curhat berlokasi di Balai Desa Aan Kecamatan Banjarangkan, Jumat (19/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Sukini mengungkapkan keresahannya terhadap suara bising keberadaan pemuda mengendarai kendaraan berknalpot brong.
“Pemuda mengendarai kendaraan berknalpot brong sangat menggangu masyarakat agar pihak kepolisian bisa menindak,” ujarnya.
Terkait keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Klungkung AKBP Umar mengungkapkan pihak Polres Klungkung telah melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan berkenalpot brong sejak tahun 2023.
Hanya saja banyaknya anak muda yang menggunakan knalpot brong untuk itu penindakan akan lebih diinstensifkan lagi.
“Dan kami akan perintahkan para kapolsek serta Babinkamtibmas untuk melakukan penertiban karena untuk knalpot brong kami tidak akan metolerilnya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak duduk dibangku sekolah, baik SMP ataupun SMA agar sebisa mungkin tidak menggunakan kendaraan bermotor.
Mengingat banyaknya kejadian kecelakaan bermotor yang melibatkan anak-anak yang masih sekolah.
“Serta banyaknya anak-anak yang terlibat dengan geng motor, yang sangat meresahkan masyarakat dan biasa terlibat perkelahian antar geng motor, trek-trekan dijalan. Karena itu kami minta kerjasamanya untuk anak-anaknya agar jika sekolah diantar untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.***