DENPASAR, radarbali.id - Kabel provider semrawut merusak estetika lingkungan Kota Denpasar. Bahkan sering dikeluhkan karena selain merusak estetika juga menganggu saat pagelaran ogoh-ogoh atau upacara keagamaan. Maka dari itu, saat ini Pemerintah Kota Denpasar melalui Perumda BPS (Bhukti Praja Sewakadarma) mencari badan usaha untuk membangun sarana utilitas terpadu.
Sebab saat ini belum adanya regulasi yang memadai serta karena pemasangannya jauh lebih mudah dan murah, maka para penyelenggara jaringan umumnya lebih memilih menggelar jaringan kabel fiber optik jenis aerial atau kabel udara secara sendiri-sendiri.
Direktur Utama Perumda BPS menjelaskan, sangat tidak efisien baik dari sisi biaya investasi pembangunan maupun dalam hal penggunaan lahan dan ruang untuk penempatan puluhan kabel fiber optik dan puluhan tiang pada setiap 50-60m pada sisi kiri dan kanan jalan raya.
Baca Juga: Merasa Dirugikan di Leg kedua, Suporter Bali United ajak Hormati Regulasi
Tidak dipatuhinya standar instalasi dan pemeliharaan jaringan yang benar dan teratur oleh sebagian penyelenggara.
"Akibatnya sangat sering kita temukan alat penggantung kabel yang berkarat sehingga kabel tiba-tiba bisa jatuh ke jalan raya, alat sambung dan alat distribusi fiber optik yang tidak sebagaimana mestinya, spare kabel dan kabel tidak terpakai dibiarkan di bawah tiang, kabel menjuntai sangat rendah, tiang dan kabel ditumbuhi tanaman liar dan lain sebagainya," ujarnya.
Dampaknya menimbulkan kesan semrawut dan kumuh pada berbagai sudut kota. Prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sering diabaikan oleh sebagian penyelenggara.
Ini terbukti dengan seringnya menemukan petugas yang melakukan aktivitas instalasi maupun penanganan gangguan tanpa menggunakan seragam kerja dan alat pelindung diri (APD).
Putrawan menjabarkan guna mengatasi permasalahan-permasalahan di atas, Wali Kota Denpasar telah memberikan penugasan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melalui Perwali No. 29 Tahun 2022, untuk melaksanaan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas terpadu (SJUT) yang bisa memberikan keselarasan antara dengan kaedah tata ruang dan estetika wilayah perkotaan.
"Demi mewujudkan pemandangan kota yang bersih, indah, tertib dan lestari sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021 – 2041," terangnya.
Berdasarkan hal tersebut dan untuk melaksanakan penugasan dari Walikota Kota Denpasar sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) dalam mewujudkan Pembangunan SJUT, Perumda BPS akan melakukan kerjasama dengan badan usaha secara B2B (business to business) sebagai mitra kerjasama investasi sesaui Permendagri Nomor 118 Tahun 2018. Kerjasama investasi tersebut dimungkinkan untuk dilakukan atas inisiatif atau prakarsa badan usaha.
Lebih lanjut Putrawan menuturkan Peraturan Direksi Perumda Bhukti Praja Sewakadharma Nomor 09 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemilihan Mitra Kerjasama Badan Usaha, badan usaha dapat menjadi mitra calon pemrakarsa dengan syarat bersedia untuk menyusun pra studi kelayakan dan studi kelayakan.
Baca Juga: Giliran WNA Chili Berulah, Aniaya Warga Karena Masalah Sepele, Langsung Diciduk Aparat
"Apabila studi kelayakan tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan dan disetujui oleh Dirut Perumda BPS selaku PJPK (penanggung jawab proyek kerjasama) maka badan usaha calon pemrakarsa akan ditetapkan sebagai Badan Usaha Pemrakarsa. Sebagai kompensasinya, badan usaha pemrakarsa akan mendapatkan pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh per seratus) atau pemberian hak kepada badan usaha pemrakarsa untuk melakukan perubahan penawaran apabila berdasarkan hasil pelelangan umum/ beauty contest terdapat badan usaha lain yang mengajukan penawaran lebih baik (right to match)," papar Putrawan.
Untuk itu saat ini Perumda BPS sedang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada badan usaha untuk bersedia menjadi mitra calon pemrakarsa proyek Pembangunan SJUT Kota Denpasar. Badan Usaha yang berminat menjadi Calon Mitra Pemrakarsa kerjasama investasi ini dapat mengajukan dengan dengan cara:
Bagi yang berminat, bisa mengirimkan surat pernyataan untuk menyusun prastudi kelayakan proyek kepada PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) melalui email ke alamat: bhuktiprajasewakadarma@gmail.